Kamis 16 Januari 2025

Inilah 7 Manifesto dari Mudzakarah Seribu Ulama di Tasikmalaya

TASIKMALAYA, FOKUSjabar.co.id: Mudzkarah Seribu Ulama dan Kongres Mujahidin ke-V di Kota Tasikmalaya berlangsung alot. Namun akhirnya menghasilkan beberapa keputusan penting. Keputusan itu menurut  Ketua Panitia  Isa Ridwan, pertama menetapkan Resolusi Konstitusional Pemerintah RI untuk kembali kepada Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sesuai penetapan Keppres Nomor 150 tahun 1959, LNRI tahun 1959 Nomor 75, Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959.

“Kita meminta kepada pemerintah untuk mengembalikan ke dekrit presiden sebelum diamandemen,”kata pria berprofesi sebagai dokter itu, Senin (6/8/2018).

Kedua, mengundangkan Syariat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi umat Islam bangsa Indonesia. “Kita prinsip utama harus sesuai syariat islam,”katanya.

Ketiga, kata Isa, Mudzakarah Seribu Ulama di Tasikmalaya mengukuhkan keputusan ljtima Ulama dan Tokoh Nasional di jakarta tentang pencalonan presiden dan wakil presiden 2019.

“Namun, jika terjadi deadlock politik, maka harus ada calon alternatif yang sesuai dengan Syariat Islam secara utuh,”katanya di mudzakarah ulama.

Kyai Nonop sempat berkomentar terkait deadlock politik itu. Ia meminta umat untuk menerima hasil yang telah direkomendasikan ulama ke partai koalisi.

“Semoga tokoh-tokoh itu bisa duduk satu meja dan memunculkan satu nama. Tentu saja harus berdasarkan data-data yang telah diberikan oleh umat. Sehingga ketika nama itu keluar umat menerima dengan lapang dada,” pungkas kyai penggagas longmarch ciamis di aksi 212.

Selengkapnya ini Hasil Rumusan Mudzakarah Ulama

1.Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara konstitusional adalah negara tauhid sebagaimana dinyatakan di dalam pasal 29 ayat (1) UUD 1945, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, wajib mengamalkan Syariat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi kaum muslimin bangsa Indonesia.

2. Syariat Islam wajib menjadi dasar umat Islam bangsa Indonesia dalam menggunakan hak politiknya, berperan dan berpartisipasi dalam pengelolaan negara Republik Indonesia, memilih pemimpin, menjadi aparat pemerintah baik sipil maupun militer di lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

3. Syariat Islam bersifat universal dapat membawa kemaslahatan dan perbaikan bagi seluruh manusia tanpa memandang SARA. Syariat Islam mengandung unsur-unsur dan nilai-nilai yang menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita kemerdekaan RI menuju negara yang diridlai Allah, adil, makmur, aman dan sentosa (Baldatun thayyibatun wa Rabbun Ghafur)

4. Para alim ulama Indonesia harus memiliki sikap tegas dalam menghadapi Islamophobia, Komunisme, aliran sesat dan upaya merusak tatanan moral agama melalui berbagai kedok seperti Islam Nusantara, Syiah, Jaringan Islam Liberal dan lainnya supaya tidak memosisikan umat Islam sebagai rakyat tertindas di negeri sendiri.

5. Mendorong kepada seluruh bangsa Indonesia dalam Pemilu Presiden dan Legislatif yang akan datang untuk memilih pemimpin yang memiliki komitmen moral agama, beriman, mampu menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI serta berpihak kepada rakyat.

6. Menuntut kepada legislatif, eksekutif dan yudikatif yang akan terpilih konsisten dan konsekwen melaksanakan tujuan dan cita-cita Indonesia sebagai Negara Tauhid yang melindungi seluruh tumpah darah negara dan bangsa Indonesia. Jangan biarkan Indonesia tercabik oleh perpecahan, persekusi, Islam phobia, dominasi asing dan aseng.

7. Majelis Mujahidin menunjukkan kepeduliannya terhadap musibah gempa yang menimpa masyarakat di Lombok NTB. Untuk itu Majelis Mujahidin menghimbau kepada seluruh aktifis Majelis Mujahidin di seluruh tanah air dan rakyat bangsa Indonesia untuk membantu korban gempa di Lombok Nusa Tenggara Barat.

(seda/dar)

Berita Terbaru

spot_img