spot_img
Senin 24 Februari 2025
spot_img

Wali Kota Bekasi Laporkan Makar ke Bareskrim

BEKASI FOKUSJabar.id: (Makar) Penjabat Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Didampingi lima pengacaranya, Ruddy ke Bareskrim untuk melaporkan dugaan makar yang dilakukan oknum pejabat ASN Kota Bekasi terhadap jabatannya sebagai Pj Wali Kota Bekasi.

Informasi yang terhimpun, Ruddy melaporkan Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmaji dengan dugaan ujaran kebencian.

BACA JUGA:

Bey Machmudin Berduka Atas Kecelakaan Bus di Subang

Rayendra diduga menghasut para ASN untuk tidak mematuhi perintah Pj Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah sebagai pemimpin daerah, seperti yang diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 160, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Saya sekarang sedang di Bareskrim, laporan saya terkait pasal 28 ayat (2) UU No 11 th 2008 tentang ITE dan Pasal 160 KUH Pidana tentang penghasutan,” kata Ruddy.

(LIN)

spot_img

Berita Terbaru

spot_img
spot_img