BANDUNG, FOKUSJabar.id: Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Komjen Mochammad Iriawan mengatakan bahwa Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2018 harus menjadi momentum untuk menunjukan keprihatinan, kepedulian, tanggung jawab dan tekad untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Maka, setiap komponen masyarakat, dan seluruh stakeholder berkewajiban untuk melawan peredaran narkotika baik dari segi peredaran maupun pemberantasan.
“HANI, tentunya kita peringati setiap tahun. Kita prihatin terhadap peredaran narkotika yang ada di negara kita, khususnya di Jabar,” kata Iriawan saat memperingati HANI 2018 di Gedung Sate Bandung, Senin (30/7/2018).
Dia menegaskan bahwa diperlukan tekad yang maksimal untuk melawan bahaya narkotika. Jika tidak diberantas, bukan tidak mungkin peredarannya akan semakin merajalela dan mengancam masa depan bangsa.
“Narkotik adalah masalah dunia, jaringannya amat sangat hebat. Kita tahu beberapa sindikat, bahkan mengendalikan narkotika dari dalam lembaga permasyarakatan. Jadi mereka tidak dibatasi ruang dan gerak. Harus ada penanganan khusus agar narkotika tidak berkembang. Strategi khusus tersebut, yaitu penanganan utuh antara suplly reduction dan demand reduction,” kata dia.
Suplly Reduction, yaitu memutus mata rantai pemasok Narkoba dari mulai produsen sampai dengan jaringannnya. Sementara Demand reduction, yaitu memutus mata rantai para pengguna narkoba. Kedua hal tersebut, kata dia, perlu didukung oleh multipihak baik pemerintah, penegak hukum, masyarakat dan yang paling utama adalah ketahanan keluarga.
“Untuk yang belum pernah, jangan coba -coba menggunakan natkotika, narkoba. Kalau punya masalah, jangan lari ke narkotika,” jelas dia.
Dari data BNN periode Januari – Desember 2017, diungkap sebanyak 46.537 kasus narkoba dan 27 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan Narkoba di Indonesia.
Dalam kasus tersebut, diamankan 58.365 orang tersangka kasus Narkoba, 34 tersangka TPPU dan 79 tersangka tewas akibat melakukan perlawanan saat penindakan.
BNN telah menemukan 739 zat narkotika jenis baru (new psychoactive substances (NPS) yang dilaporkan oleh 106 negara. Juga telah diidentifikasi 68 zat NPS telah masuk Indonesia dan beredar luas di masyarakat. Estimasi jumlah penyalahguna narkoba lebih dari 3 juta orang. Pada tahun 2017 11.071 orang mati karena narkoba atau 30 orang mati per hari.
Adapun Estimasi kerugian biaya ekonomi nasional akibat narkoba tahun 2017 sebesar Rp84,7 triliyun (Rp77,4 triliyun untuk kerugian biaya pribadi dan Rp7,27 triliyun untuk kerugian biaya sosial).
Jawa Barat , ungkap dia, menjadi provinsi dengan kerugian biaya sosial ekonomi tertinggi di Indonesia akibat penyalahgunaan narkoba, yakni sebesar Rp16,19 triliyun karena jumlah konsentrasi penyalahgunaan terbanyak di Indonesia, kemudian kedua di Provinsi Jawa Timur sebesar Rp12,34 Triliyun.
(LIN)