Selasa 7 Januari 2025

23 Atlet Pelajar Dinyatakan Tak Sah, Popda XII Jabar Diikuti 3.038 Atlet

BANDUNG, FOKUSJabar.id : Sebanyak 23 atlet pelajar yang didaftarkan kota/kabupaten dinyatakan tidak sah mengikuti gelaran Pekan Olaharaga Pelajar Daerah (Popda) XII Jawa Barat tahun 2018 yang akan dimulai 29 Juli-3 Agustus di Kota Bandung.

Keputusan tersebut berdasarkan rapat Keabsahan Atlet Popda XII Jabar yang digelar pada Kamis-Minggu (19-22/7/2018) lalu.

Sekretaris PB Popda XII Jabar tahun 2018, Nandang Roekanda menuturkan, ke-23 atlet yang dinyatakan tidak sah berasal dari 10 kota/kabupaten dari total 27 kota/kabupaten dan didaftarkan bertanding di delapan cabang olahraga dari 21 cabang olahraga yang dipertandingkan.

“Rata-rata atlet yang dinyatakan tidak sah itu karena usia yang melebihi ketentuan maksimal. Yakni, kelahiran tahun 2001 serta tidak lengkapnya persyaratan terkait keterangan sekolah,” ujar Nandang saat ditemui di sekretariat Popda XII Jabar tahun 2018, Grha Laga Satria, SPOrT Jabar, Jalan Pacuan Kuda, Arcamanik, Kota Bandung, Jumat (27/7/2018).

Nandang mengaku, pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada setiap kontingen kabupaten/kota untuk mengganti atlet atau melengkapi persyaratan yang kurang. Namun hingga batas akhir pada Minggu (22/7/2018), kontingen kota/kabupaten yang bersangkutan tidak melakukan hal tersebut.

“Kita sudah tunggu hingga batas akhir serta melakukan ‎konfirmasi kepada tim aju kontingen yang bersangkutan. Tapi tidak ada yang menyatakan keberatan maupun mengganti atau melengkapi persyaratan. Bahkan ketidakabsahan atlet yang bersangkutan diakui kedua belah pihak sehingga kita buatkan berita acaranya yang ditandatangani kedua belah pihak,” terang pria yang menjabat sebagai Kepala Seksi ‎Pembibitan Olahraga Prestasi pada Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Jabar.

Selain kasus ketidakabsahan 23 atlet, lanjut Nandang, ‎terdapat juga kasus atlet pelajar yang didaftarkan kontingen kota/kabupaten tidak sesuai dengan nomor pertandingannya. Seperti atlet yang seharusnya bermain di kelas 54 kg, namun didaftarkan di kelas 52 kg.

“Secara ketentuan usia dan persyaratan mereka sudah sah, tapi salah dari pendaftaran online di kelas pertandingan. Hal itu masih bisa ditukar dan selama aturan di cabang olahraga diperbolehkan ditukar maka kita persilakan,” ‎tuturnya.

Sementara terkait ketentuan usia yang dilanggar kontingen kota/kabupaten saat mendaftarkan atlet mereka, diakui Nandang, lebih karena tidak ada sosialisasi yang dilakukan kota/kabupaten kepada pengurus cabang olahraga di daerahnya. Selain itu, kota/kabupaten melakukan pendaftaran dengan tidak memerhatikan berkas ‎persyaratan atlet yang bersangkutan.

“Tidak menutup kemungkinan juga ada kontingen yang masih coba-coba ‎’bermain’ dengan ketentuan batasan usia ini dan berharap tidak terdeteksi tim keabsahan. Kalau pun masih ada yang tidak puas dengan keputusan ini, kita masih beri ruang bagi mereka untuk menyanggahnya melalui mekanisme di Dewan Hakim Popda XII Jabar,” tegasnya.

Pelaksanaan Popda XII Jabar tahun 2018 sendiri akan dimulai pada Minggu (29/7/2018) hingga Jumat (3/8/2018) dengan mempertandingkan 21 cabang olahraga dan diikuti 3038 atlet pelajar yang sudah dinyatakan sah dari 27 kota/kabupaten. Pembukaan Popda XII Jabar tahun 2018 sendiri akan digelar pada Senin (30/7/2018) di stadion SPOrT Jabar, Jalan Pacuan Kuda, Arcamanik Kota Bandung, dan dibuka secara langsung‎ oleh Pj Gubernur Jabar, M Iriawan.

(ageng/bam’s)

Berita Terbaru

spot_img