BANDUNG, FOKUSJabar.id : Bangunan cagar budaya memiliki nilai warisan sejarah yang sangat bernilai sehingga tidak bisa diubah seenaknya untuk alasan apapun. Untuk melakukan renovasi terhadap bangunan tersebut, harus memiliki izin terlebih dahulu dari pihak terkait.
“Tidak masalah jika bangunan cagar budaya itu dimiliki perserorangan atau pemerintah, selama dijaga dan dirawat. Yang jadi masalah adalah saat bangunan itu justru dirusak atau berubah fungsi tanpa ada izin terlebih dahulu kepada pihak terkait,” ujar Ketua Bandung Heritage, Aji Bimarsono saat ditemui usai penyegelan renovasi bangunan heritage di Jalan Gatot Subroto Kota Bandung, Senin (23/7/2018).
Aji menuturkan, saat ini jumlah bangunan cagar budaya yang terdaftar di Kota Bandung sekitar 1.400 unit. Beberapa dari bangunan cagar budaya tersebut sudah beralih fungsi namun stuktur bangunannya tidak dirusak.
“Itu namanya adaptasi fungsi. Ketika zaman berubah dan ada kebutuhan-kebutuhan baru, maka disesuaikan fungsinya. Tapi intinya, nilai-nilai warisan budaya yang terkandung dalam bangunan tersebut tidak dirusak,” tambahnya.
Terkait pengawasan terhadap sejumlah bangunan cagar budaya, Aji mengaku jika pihaknya membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dan aparat kewilayahan dalam menjaga dan mengawasi kondisi dari bangunan tersebut. Terutama bangunan-bangunan yang belum memiliki izin.
” Kita tidak selalu bisa mengharapkan bantuan pengawasan dari Pemkot Bandung. Bagaimana pun harus ada peran serta masyarakat di kelurahan dan kecamatan yang menguasi wilayah masing-masing. Mereka bisa membantu memonitor, terutama bagi pembangunan-pembangunan yang belum berizin. Kalau sudah berizin, kan pasti terdata di dinas,” terangnya.
Terkait permasalahan kawasan dan bangunan cagar budaya ‘rumah kembar’ di Jalan Gatot Subroto, yakni mereka melakukan pembangunan atau renovasi tanpa seizin Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung. Sehingga tidak diketahui tujuan peruntukan dari renovasi yang dilakuka terhadap Rumah Kembar tersebut.
Berdasarkan pemantauannya di lokasi, Aji menilai jika sudah ada beberapa perubahan stuktur yang belum tentu sesuai dengan peruntukannya dari bangunan aslinya. Penyegelan yang dilakukan sudah sangat tepat sebagai tindak pencegahan.
“Bila dinilai tidak merubah nilai-nilai warisan sejarah, akan tetap kita diizinkan. Masyarakat diharapkan lebih peduli terhadap pelestarian setiap kawasan dan bangunan cagar budaya. Manfaat tersebut, bukan hanya bagi kepentingan pemerintah tapi juga untuk generasi penerus masa depan. Bandung itu di kenal karena sejarah dan nilai budayanya, jadi Kota Bandung akan lebih maju kalau kita benar-benar ikut melestarikan warisan budaya. Ini jadi salah satu potensi untuk pengembangan Bandung ke depan,” pungkasnya.
(ageng/bam’s)