Selasa 7 Januari 2025

Pemkot Bandung Segel Gedung Kembar di Jalan Gatsu

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil menyegel salah satu bangunan rumah di Jalan Gatot Subroto Kota Bandung karena menyalahi aturan yakni merubah bentuk asli bangunan yang sudah masuk dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai cagar budaya atau bangunan heritage.

Bangunan itu berada di depan Hotel Papandayan dan ditutupi pagar seng setinggi dua meter merupakan rancangan Presiden pertama Indonesia, Ir Soekarno. Namun karena renovasi yang dilakukan melanggar aturan, kini bentuk asli dari bangunan tersebut hanya tinggal 50 persen saja. Atap bangunan sudah tidak ada lagi, lalu lantainya sudah hancur, ditambah beberapa bagian yang sudah dibongkar.

“Ini sudah pelanggaran luar biasa karena yang dibongkar dan direnovasi itu bangunan heritage, bangunan bersejarah. Apalagi sudah diklasifikasikan sebagai cagar budaya di Perwal. Ini dihancurkan dengan cara-cara yang melanggar dan kalau melihat kondisi saat ini, ya tinggal 50 persen bangunan aslinya,” ujar Emil (sapaan Ridwan Kamil) saat ditemui usai penyegelan di Jalan Gatos Subroto Kota Bandung, Senin (23/7/2018).

Menurut Emil renovasi dilakukan pemilik bangunan dengan tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak cagar budaya. Hal tersebut membuat bangunan yang dikenal sebagai gedung kembar tersebut memiliki tingkat kerusakan yang cukup parah.

“Mereka menginterprentasikan renovasi itu dengan cara merusak. Bangunan ini sangat bersejarah karena didesain langsung Ir. Soekarno dan untuk renovasi setiap cagar budaya harus konsultasi terlebih dahulu. Karena itu, kami segel proses renovasi ini karena khawatir adanya kerusakan akan bangunan-bangunan bersejarah. Kita akan panggil pemilik bangunan dan pihak yang bertanggung jawab, nanti ada pasal-pasal untuk semua peraturan termasuk untuk cagar budaya. Bangunan pun akan dikembalikan seperti semula,” terangnya.

Emil berharap, kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi warga Kota Bandung untuk menghargai sejarah. Apalagi, pihaknya terus berupaya menambah jumlah bangunan heritage yang dilindungi melalui perwal.

“Kejadian ini tentu sangat disayangkan. Kita pun perlu partisipasi aktif masyarakat dan kalau ada yang mencurigakan langsung laporkan saja. Dalam kepimpinan saya, banyak bangunan art deco sebagai dukungan untuk heritage sementara ini justru melawan kebijakan,” tegasnya.

Berdasarkan pemaparan Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen, bangunan tersebut rencananya akan dijadikan sebagai rumah tinggal oleh pemiliknya. Meski demikian, pihaknya sendiri belum mendapat pengajuan izin dari pemilik bangunan tersebut.

“Sabtu kemarin sudah kita hentikan pembangunannya. Dan berdasarkan informasi kuasa hukum pemilik, itu akan dijadikan rumah untuk tempat tinggal tapi belum ada pengajuan izin ke kami kalau ada perubahan. Ini perlu karena nanti IMB nya akan disesuaikan,” pungkas Iskandar.

(ageng)

Berita Terbaru

spot_img