TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya akan tegas melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum, untuk itu setiap pelanggaran hukum yang dilakukan masyarakat khususnya, penyelenggara negara di Kota Tasikmalaya.
Demikian ditegaskan Kajari Kota Tasikmalaya Salamat Simanjuntak pada upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-58 di Kantor Kejaksaan Negeri, jalan Ir. H. Juanda Kecamatan, Bungursari, Kota Tasikmalaya, Senin (23/7/18).
“Pelanggaran hukum harus diproses, siapapun yang terbukti melanggar hukum, kita akan proses. Kita akan bongkar satu persatu setiap pelanggan hukum,” tegas Selamat.
Di Hari Adhyaksa ke 58 ini, penegak hukum, khususnya jaksa harus merubah pola pikir lama ke pola baru.
” Ini momentum untuk intropeksi diri dan evaluasi para Jaksa untuk berkerja dengan profesional dan proposional guna mengembalikan kepercayaan masyarakat,” kata dia.
Adapun kasus pelanggaran hukum yang diproses Kejaksaan Kota Tasikmalaya, seperti kasus korupsi lingkar utata sudah ditetapkan.
” Kita sudah tetapkan tersangkanya, yakni mantan Panitera Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya dengan jumlah kerugian Negara Rp2,5 milyar. Kasus lainnya masih dalam proses,” jelas dia.
Sementara itu, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman berharap, Kejari Kota Tasikmalaya semakin tegas dan profesional dalam penegakkan hukum.
“Kita berharap semakin cepat untuk menyelesaikan dan memproses permasalahan-permasalahan hukum agar tidak menghambat pembangunan dengan mengedepankan jiwa profesionalisme,” ungkap Budi.
(Seda/LIN)