BANDUNG, FOKUSJabar.id : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah melaksanakan komitmen pembayaran bonus bagi atlet peraih medali pada Peparnas XV Tahun 2016 secara transfer langsung ke rekening tabungan pribadi atlet yang bersangkutan.
Besaran bonus sesuai dengan yang tercantum dalam Keputusan Gubernur mengenai pemberian penghargaan bagi atlet dan pelatih berprestasi pada PON XIX dan Peparnas XV Tahun 2016 Jawa Barat.
Untuk itu, Kepala Dinas Olahraga dan Kepemudaan (Disorda) Provinsi Jawa Barat, Yudha Munajat Saputra menjelaskan, terkait gugatan terhadap kewajiban para atlet penerima bonus/penghargaan untuk memberikan kontribusi 25 persen kepada National Paralympic Commitee of Indonesia (NPCI). Hal itu berada dalam ranah peraturan organisasi NPCI itu sendiri.
“ Demikian juga terhadap gugatan atas tidak diikutsertakannya para atlet tersebut pada event paralympic internasional. Sepenuhnya berada dalam ketentuan organisasi NPCI Pusat dan Jabar,” katanya di Bandung, Jumat (20/7/2018).
Dalam gugatan tersebut, posisi Pemprov Jabar hanya sebagai turut tergugat IV. Artinya, kedudukannya hanya untuk tunduk dan patuh atas isi putusan yang nanti diberikan PN Bandung terhadap sengketa utama antara para penggugat dengan NPCI Pusat dan Jabar.
(Lin)