TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Mengenai alih fungsi lahan pesawahan produktif menjadi perumahan. Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asda 2) Kabupaten Tasikmalaya, Budi Utarma mengatakan, aturan perizinan di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) sudah jelas.
“Aturan perizinan di BKPRD sudah jelas. Cuma kalau belum ditetapkan Perda (Peraturan Daerah) sebagai lahan pertanian abadi pasti ada kesulitan,” ungkap Budi Utarma.
Budi melanjutkan, kesulitan tersebut karena mereka (pengusaha) sebelum mengajukan perizinan biasanya lahan yang akan dibangun harus sudah dikeringkan atau diurug.
“Pengawasan itu harusnya mulai dari pihak Desa dan Kecamatan,” imbuhnya.
Sementara Koordinator KNPI Tasik Utara, Enang Subhan menilai, berbagai cara dari para pengusaha untuk keuntungan semata pasti dilakukan. Pertama dengan melakukan pengurugan dan mengeringkan lahan.
“Padahal kan jelas awalnya lahan tersebut sawah produktif karena langsung tidak dialirkan air maka terlihat seperti pesawahan tadah hujan. Kami melihat sebelumnya lahan tersebut padinya bagus,” ucapnya.
Bahkan lanjut Enang, ada salah seorang petani di blok Cipinang Desa Sukasukur Kecamatan Cisayong yang ditanya berapa lama padinya di tanam sampai panen ?, Jawabnyapaling lama 3 bulan 10 hari.
(Nanang Yudi/Bam’s)