BANDUNG, FOKUSJabar.id : Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Jawa Barat meminta revisi aturan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung. Pasalnya, aturan yang saat ini diberlakukan, seperti sistem zonasi, belum siap diterapkan di Kota Bandung.
Koordinator LBP2 Jabar, Aa Maung menuturkan, permasalahan dalam pelaksanaan PPDB di Kota Bandung selalu terjadi setiap tahun yang diawali dengan keluarnya Perwal di tahun 2014. Namun pada pelaksanaan tahun ini, permasalahan yang terjadi dinilai lebih parah.
“Kalau dulu hanya siswa RMP yang gagal diterima yang menjadi masalah, tapi saat ini siswa yang punya prestasi bagus pun banyak yang tereliminasi akibat kalah dari sisi zonasi. Untuk itu, kami minta ada revisi aturan dan kalau bisa sistem zonasi itu ditolak karena Kota Bandung belum siap dari sisi infrastruktur maupun ketersediaan aekolah negeri,” ujar Aa saat ditemui di salah satu rumah makan di Jalan Burangrang Kota Bandung, Kamis (12/7/2018).
Saat ini, lanjutnya, masih banyak wilayah di Kota Bandung yang masuk dalam kategori padat penduduk yang tidak memiliki sekolah negeri setingkat SMP yang dekat. Hal tersebut membuat kesempatan anak berprestasi di wilayah tersebut untuk mengenyam pendidikan di sekolah negeri terancam.
“Kota Bandung ini kan gencar dalam membasmi gembel di jalanan, tapi jangan menciptakan gembel baru dengan membatasi kesempatan anak-anak bersekolah. Kalau begini apa bedanya dengan jaman penjajahan dulu,” tegasnya.
Pimpinan Distrik GMBI Kota Bandung, Mochamad Mashur menambahkan, persoalan di bidang pendidikan ini kerap terjadi sejak pergantian pimpinan Kota Bandung tahun 2013 lalu. Pihaknya sendiri sudah sering mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk memperbaiki sistem pendidikan di Kota Bandung dengan melakukan aksi damai.
“Dinas Pendidikan dan Pemkot Bandunh jangan menganggap persoalan pendidikan ini selesai setelah pelaksanaan PPDB usai. Persoalan ini bisa berdampak.pada mental anak-anak yang jadi malas bersekolah dan ogah belajar untuk menjadi anak pintar. Ini karena murid yang pintar tidak lagi jadi daya tarik siswa,” ujar Mashur.
Pihaknya pun meminta aturan terkait PPDB ini direvisi agar tidak lagi terjadi persoalan yang lebih besar terjadi setiap pelaksanaan PPDB. Tak hanya itu, pihaknya meminta para siswa yang sudah mendaftar di sekolah negeri dan tidak terakomodasi untuk diterima atau difasilitasi.
“Banyak orangtua yang tidak terlaku mengerti dengan sistem PPDB saat ini. Mulai dari ketentuan nilai SKHUN, zonasi, nilai rata-rata raport, hingga perhitungan lain. Ini kan membuka peluang untuk nepotisme. Jadi lebih baik aturannya dikembalikan lagi saja ke passing grade, lalu RMP jangan dihilangkan karena untuk memfasilitasi warga kurang mampu. Kami pun minta dilibatkan dalam merancang aturan baru terkait PPDB ini, sebodoh-bodohnya kami juga ingin berbuat baik bagi Kota Bandung,” pungkasnya.
(ageng/bam’s)