Kamis 12 Desember 2024

Peserta PTSL Keluhkan Biaya Mahal yang Dikeluarkan

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Program sertifikat tanah dengan nama Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang diluncurkan pemerintah melalui Kementerian Agrari Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) banyak dikeluhkan masyarakat, terutama peserta program PTSL.

Adapun yang dikeluhkan warga, yakni terkait besaran biaya yang harus dikeluarkan penerima PTSL yang tidak sesuai ketentuan.

Kasubag TU Kantor BPN Kota Tasikmalaya Achmad Taufik mengaku banyak menerima   keluhan dari masyarakat terkait hal itu.

“Kita sudah sebarkan, bahkan mengirimkan surat pemberitahuan kepada lurah dan LPM setempat, termasuk peserta PTSL terkait besaran biaya yang harus dikeluarkan,” kata Achmad, Selasa (10/7/2018).

Dia mengatakan bahwa dalam surat pemberitahuan itu dijelaskan biaya pendaftaran peserta PTSL Rp150 ribu. Biaya tersebut diatur dalam Perwal Tasikmalaya yang ditandatangani lurah, masyarakat, dan perwakilan peserta PTSL.

“Jadi sudah ada aturannta yang wajib dipatuhi petugas,” tegas dia.

Achmad menegaskan, pihaknya tidak mengetahui jika di lapangan peserta PTSL diminta biaya di luar ketentuan. Terlebih selama ini petugas BPN menjalankan tugas sesuai aturan.

“Jika masyarakat menemukan pelanggaran seperti itu, laporkan saja ke BPN,” tegas dia.

(Seda/LIN)

Berita Terbaru

spot_img