spot_img
Selasa 16 Desember 2025
spot_img

Uu Terpilih sebagai Wagub Jabar, Polemik Pengganti Wabup Tasikmalaya Memanas

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Kemenangan Pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum di Pilgub Jabar 2018 memicu suhu politik di Kabupaten Tasikmalaya menghangat. Hal itu menyusul Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum yang harus melepas jabatannya dan digantikan Wakil Bupati Ade Sugianto.

“Nah jabatan wakil bupati adalah jatah PPP,” kata Wakil Ketua DPC PPP Kabupaten Tasikmalaya Hidayat Muslim, Minggu (8/7/2018).

Pernyataan Hidayat tersebut mengundang reaksi dari sejumlah politisi di Kabupaten Tasikmalaya. Terlebih dasar hukum pergantian wakil kepala daerah harus mengacu pada UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 10/2016 tentang Pilkada serta PP 12/2018 tentang Tata Tertib Dewan. Kesimpulannya, pengisian kekosongan wakil kepala daerah dipilih DPRD melalui rapat paripurna berdasarkan usulan parpol atau gabungan parpol pemenang Pilkada.

Hidayat berpendapat bahwa sesuai UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan diperkuat PP no 12/2018, serta dilihat dari berbagai sudut pandang, termasuk etika dan histori politik di Kabupaten Tasikmalaya, jabatan wakil bupati adalah hak PPP.

“Jadi tidak perlu lagi memperdebatkan siapa partai pengusung saat pasangan Uu Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto maju sebagai calon tunggal di Pemilihan Bupati Tasikmalaya 2016 silam,” tegas dia.

Menanggapi suhu politik yang menguat menyusul pernyataan tersebut dan pergunjingan terkait sosok pengganti wakil bupati, Tokoh Pemuda Tasikmalaya Utara Endang Saepudin menegaskan bahwa hal itu tidak bisa otomatis digantikan dari PPP.

“Tidak otomatis dari PPP, apalagi pada Pilbup Tasikmalaya 2016 silam, PPP tidak mengusung Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum.

(Seda/DAR)

spot_img

Berita Terbaru