Kamis 12 Desember 2024

Catat! Cemari Citarum Bisa Dikenai Pasal Korupsi

BANDUNG, FOKUSJabar.id : Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait penanganan pencemaran Sungai Citarum. Bagi mereka para pelaku pencemaran bisa terkena pasal tindak pidana korupsi.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Mochamad Iriawan mengaku, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK, Asep Rahmat Suwanda, terkait penerapan pasal korupsi.

Hal tersebut diharapkan akan lebih menimbulkan efek jera dan sanksi hukum lebih berat. Untuk itu, Iriawan meminta para pengusaha yang ada di sekitar DAS Citarum agar menerapkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan baik. Pasalnya, masih ada beberapa pabrik yang membuang limbah sembarangan.

” Kami berharap para pengusaha, khususnya pabrik-pabrik di sekitar Citarum untuk segera melakukan pengolahan limbah yang sesuai dengan aturan yang harus ditaati oleh mereka. Yang jelas harus ada penegakkan hukum bagi pabrik yang masih bandel,” kata Iriawan saat meninjau hulu Sungai Citarum atau Kilometer 0 Citarum di Situ Cisanti, Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jumat (6/7/2018).

Iriawan mengungkapkan bahwa bisa saja para pelaku pencemaran lingkungan, termasuk di sekitar DAS Citarum bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi.

” Kami kemarin udah koordinasi dengan KPK Bidang Pencegahan, Pak Asep, untuk bisa (pencemaran lingkungan) dimasukkan dalam kategori korupsi. Itu nanti domainnya KPK, kemarin sudah menyampaikan ada ranah ke sana, sehingga nanti akan ada efek jera,” ungkap Iriawan.

Sejauh ini ada 126 pabrik yang diberikan peringatan oleh pemerintah. “Ada 126 pabrik yang sedang diberi peringatan oleh Pemda. Dan mereka (pengusaha) sedang dibina,” tutur Bupati Bandung Dadang Naser yang turut mendampingi Iriawan saat meninjau Situ Cisanti.

“Mereka harus ditindak tegas. Kalau nggak ditindak tegas, mereka tahu itu perbuatan salah tapi mereka melakukan itu terus-menerus. Mudah-mudahan dengan kita memberikan edukasi terus akan merubah mindset mereka yang selama ini salah,” kata Iriawan.

Sementara itu, menurut Plt. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Nana Nasuha Juhri, sebelum menerapkan pasal korupsi untuk para pencemar Citarum harus dikaji terlebih dahulu sejauh mana pelanggaran yang dilakukan. Untuk itu, limbah yang ada di sungai harus diambil samplenya untuk diteliti tingkat pencemarannya.

“Harus dicermati terlebih dahulu sampai sejauh mana pelanggarannya. Karena memang tentu limbah yang sudah ada di sumber air harus segera diambil dulu samplenya seperti apa, kemudian apakah itu sudah melewati batas cemarnya atau bagaimana,” tutur Nana disela-sela peninjauan Situ Cisanti mendampingi Pj. Gubernur Jawa Barat.

Petugas Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) yang ada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup juga terus memantau DAS Citarum. Dengan begitu, kata Nana, ketika PPLH mendapatkan laporan pencemaran maka akan langsung ditindaklanjuti.

“Ketika ada laporan pembuangan limbah dari industri ke sumber air, maka petugas kami akan langsung turun dan berkoordinasi dengan teman-teman kabupaten/kota,” jelas Nana yang juga Kepala Dinas PSDA Jawa Barat.

(Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img