Jumat 13 Desember 2024

Pemkot Bandung Ajak Warga Berantas Parkir Liar

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Bandung mengajak seluruh warga kota disiplin dalam melakukan parkir. Termasuk bersama-sama menghilangkan parkir liar. Hal itu dilakukan guna mendukung kelancaran lalu lintas di Kota Bandung.

“Kita harus melakukannya bersama-sama. Masyarakat harus sadar kalau ada rambu dilarang parkir, nggak boleh parkir sembarangan,” ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Asep Kuswara dalam Bandung Menjawab di Media Lounge Balai Kota Bandung, Kamis (5/7/2018).

Asep mengatakan, Dishub Kota Bandung sangat mengapresiasi jika warga memberikan informasi tentang parkir ilegal. Syaratnya, warga menyampaikan informasi dengan detail dan lengkap.

“Laporan bisa langsung via telepon atau media sosial Dishub. Tapi kami berharap warga memberikan informasi dengan detail dan lengkap agar petugas bisa langsung bertindak,” ucapnya.

Saat ini, Dinas Perhubungan terus mengedukasi dan menertibkan parkir liar. Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) menempelkan stiker atau menggembok kendaraan yang parkir sembarangan. Tim PRC ini juga akan langsung bergerak manakala ada warga yang melapor.

Asep menuturkan, setiap hari timnya bekerja keras untuk menertibkan parkir liar. Penindakan pelanggaran parkir di 40 titik di pusat Kota Bandung.

“Itu baru di pusat kota. Kalau sampai ke pinggir-pinggir banyak sekali, bisa ratusan,” imbuhnya.

Tak hanya warga, banyak pula wisatawan ataupun warga dari luar Kota Bandung yang parkir tidak pada lokasi yang benar. Sebagian besar dari mereka terjebak para petugas parkir ilegal yang mengarahkan untuk memarkirkan kendaraannya di lokasi yang salah.

“Ada juga yang karena tidak tahu karena diarahkan oleh tukang parkir ilegal. Makanya kita terus edukasi lewat mojang Dishub,” ujar Asep.

Saat ini, pihaknya sedang menyusun regulasi agar bisa memberikan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar parkir. Sebab saat ini, Asep menilai, regulasi belum memberikan efek jera.

“Ya minimal setingkat Perwal (Peraturan Wali Kota), jadi hukumannya bisa lebih tegas. Mudah-mudahan bisa mengurangi pelanggaran parkir,” katanya.

Ia juga mengingatkan kepada warga agar tidak lagi parkir di ruas jalur terlarang. Ada rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan.

“Parkirlah di tempat yang resmi. Tandanya kalau parkir yang resmi ada markanya,” jelasnya.

(Adrian/DAR)

Berita Terbaru

spot_img