BANJAR, FOKUSJabar.id: Kakek 70 tahun berinisial YN di Kota Banjar diciduk polisi. Kakek itu diciduk karena diduga telah mencabuli anak dibawah umur.
Di hadapan petugas, YN mengaku mencabuli dua anak (kakak beradik) di bawah umur sebanyak satu kali. “Saya melakukan itu pada dua anak, mereka kakak beradik,” aku YN di Mapolres Banjar, Kamis (5/7/2018).
YN yang sudah menduda 8 tahun itu mengaku hanya ‘menyalurkan’ nafsu bejadnya ke PA (14), sedangkan PI (12) hanya diraba-raba bagian vitalnya saja.
BACA JUGA: Bejat! Guru Pesantren di Bandung Cabuli Santri Selama 4 Tahun
Setelah menjalankan aksi haramnya itu, YN memberikan uang Rp20 ribu, 1 gram emas dan jam tangan seharga Rp50 ribu.
Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Jaya Sofyan mengaku telah berkoordinasi dengan P2TP2A Kota Banjar untuk menghilangkan trauma berat yang dialami kedua korban.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Kota Banjar dan dijerat menerangkan pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun.
(Boip/LIN)