Jumat 13 Desember 2024

Berikut Informasi PPDB Tahun 2018 di Kota Bandung

BANDUNG, FOKUSJabar.id : Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung sudah dimulai sejak Senin (2/7/2018) kemarin.

PPDB Kota Bandung melayani calon peserta didik yang akan mendaftar ke TK, SD dan SMP Negeri sesuai dengan ranah pendidikan di Kota Bandung dan dilaksanakan secara serentak.

” Pendaftaran dibuka 2-6 Juli 2018. Hasilnya diumumkan 9 Juli mendatang. Peserta didik yang lolos seleksi melakukan daftar ulang 10 dan 11 Juli 2018. Hari pertama sekolah, 16 Juli,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Mia Rumiasari saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (3/7/2018).

Sesuai regulasi yang berlaku, sistem seleksi PPDB Kota Bandung menggunakan skema zonasi. Yakni, sekolah akan memprioritaskan siswa yang jarak rumahnya paling dekat dengan sekolah. Hal tersebut untuk pemerataan sistem pendidikan dan mendekatkan anak didik dengan tempat tinggalnya.

Untuk persyaratan administrasi di tiap jenjang sekolah sendiri berbeda-beda. Untuk PPDB TK Negeri, peserta didik harus berusia 4-6 tahun dengan menyerahkan foto copy akta kelahiran, KTP orangtua atau surat keterangan domisili, Kartu Keluarga (KK) serta menunjukkan KTP dan KK asli calon peserta didik. Seluruh berkas harus diserahkan langsung ke sekolah oleh orang tua/wali.

Sementara untuk calon peserta didik jenjang SD, diprioritaskan siswa berusia 7 tahun. Jika berusia 6 tahun dapat diterima jika daya tampung memungkinkan.

Pada penerimaan calon peserta didik SD, Disdik Kota Bandung tidak membenarkan penempatan mereka berdasarkan kemampuan baca, tulis dan hitung. Seleksi dilakukan berdasarkan zonasi.

” Sedangkan PPDB SMP dibuka secara online dengan memprioritaskan anak usia 12-15 tahun. Kami membagi empat jalur penerimaan. Yakni, jalur akademik, jalur Rawan Melanjutkan Pendidikan atau RMP, jalur prestasi, dan jalur reguler. Masing-masing jalur seleksi pun memiliki kriteria yang berbeda,” terangnya.

Untuk jalur akademik, hanya berlangsung di lima sekolah. Yakni SMPN 2, SMPN 5, SMPN 7, SMPN 14, dan SMPN 44 karena berlokasi jauh dari pemukiman penduduk. Lalu untuk jalur RMP, khusus diperuntukkan bagi siswa yang terlindungi jaminan sosial yang dibuktikan dengan kepemilikan salah satu dokumen, seperti Kartu Prasejahtera, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial miskin, penerima beras bagi warga miskin, penerima beasiswa miskin, penerima bantuan langsung sementara masyarakat, dan Surat Keterangan Tidak Mampu.

“Untuk jalur RMP ini, tiap sekolah memberikan kuota sebesar 20 persen. Kalau untuk jalur prestasi di bidang sains, olahraga, seni budaya, IPTEK, dan keagamaan dilihat berdasarkan skoring yang telah ditetapkan. Sekolah menyediakan kuota 5 persen untuk jalur prestasi,” tambahnya.

Untuk jalur reguler, tetap memprioritaskan jarak atau zonasi sebagai tolok ukur utama. Pemberlakuakn kuota 90 persen zonasi di Kota Bandung merujuk pada pada Permendikbud No. 14 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Permendikbud No 14 tahun 2018 menyebutkan, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

“Namun Pemkot Bandung masih memberikan kuota maksimal sebesar 10 persen di Sekolah Tipe C atau sekolah yang berada di lokasi perbatasan untuk pendudukan atau calon siswa yang berdomisili di luar Kota Bandung. Selain itu, tim PPDB – Disdik Kota Bandung sudah menyediakan layanan informasi dan pengaduan di Sub PPDB di tingkat sekolah sehingga masyarakat bisa memperoleh informasi terkait PPDB. Selain itu masyarakat bisa mendapatkan informasi PPDB melalui Instagram @disdikbdg, lalu akun Facebook dinas pendidikan kota bandung, akun twitter @disdik_bandung, atau melalui SMS dan Whatsapp di nomor 08112225239,” pungkasnya.

(ageng/bam’s)

Berita Terbaru

spot_img