Sabtu 11 Januari 2025

Mantan Koruptor dari Partai Gerindra Kritik PKPU

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Ketua DPD DKI Jakarta Gerindra Mohamad Taufik yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004 menyayangkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi kembali maju dalam Pileg.

Taufik menilai, KPU aneh mengeluarkan peraturan tersebut. Karena menurutnya, bertentangan dengan undang-undang.

“Lembaga resmi kok melanggar undang-undang? Buat saya sih aneh saja kalau lembaga kayak gitu bisa semau-mau buat aturan tanpa mengindahkan undang-undang, bagaimana nih?” kata Taufik, Senin (2/7/2018).

BACA JUGA:

Tim Damkar Rancah Berhasil Evakuasi Anak Meninggal di Dalam Gorong-gorong

Taufik juga mengatakan aturan KPU tersebut bakal dihujani gugatan uji materi di Mahkamah Agung.

“Banyak orang yang akan melakukan gugatan. Mulai hari ini saya kira masuk gugatan. Mereka merasa, kok KPU melanggar undang-undang,” ujar Taufik, seperti dilansir CNN.

Taufik sendiri pernah terjerat kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004 saat menjabat KPUD DKI Jakarta. Dia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 silam karena dinilai merugikan negara sebesar Rp488 juta.

(Agung/DAR)

Berita Terbaru

spot_img