Kamis 12 Desember 2024

Larang Mantan Narapidana Nyaleg, DPR Anggap KPU Pencitraan

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pencitraan melalui kebijakan melarangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif di Pileg tahun 2019.

Menurut dia, larangan terhadap mantan narapidana korupsi merupakan kebijakan yang berlebihan dan bertentangan dengan UU.

“Tidak perlu lagi lah kita membangun pencitraan. Patuhi saja aturan,” kata Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Bamsoet mengatakan bahwa mantan narapidana kasus korupsi memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu selama sudah tuntas menjalani hukuman.

Dalam proses pencalonan itu, kata Bamsoet, nasib mantan narapidana kasus korupsi ditentukan oleh masyarakat. Dia mengatakan, masyarakat sudah cerdas dalam menentukan pilihannya.

“Kalau tetap memaksakan diri berarti KPU masih menilai masyarakat tidak cerdas,” kata Bamsoet, seperti dilansir CNN.

Terkait dengan kebijakan itu, Bambang mengklaim DPR satu suara dengan pemerintah dan Bawaslu menolak kebijakan KPU melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg.

Di sisi lain, Wakorbid Pratama DPP Golkar ini menyampaikan Golkar memberi peluang kepada mantan narapidana untuk menjadi caleg. Namun, dia mengklaim Golkar memprioritaskan kader yang yang tidak pernah tersangkut pidana.

(Agung/LIN)

Berita Terbaru

spot_img