Kamis 12 Desember 2024

Aman Abdurrahman Tunggu Waktu Eksekusi Mati

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Terdakwa kasus terorisme Oman Rachman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Keputusan itu disampaikan oleh kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani. Dalam sidang vonis beberapa waktu lalu Asludin dan kliennya sempat berbeda pendapat menyikapi putusan hakim.

“Tidak banding. Ya terima saja, dan keluarga hanya menyampaikan bahwa usia manusia ditentukan oleh Allah S.W.T.,” kata Asludin, seperti dilansir CNN, Jumat (29/6/2018).

BACA JUGA: Sekda Jabar Pastikan Tol NS Link Siap Eksekusi

Menurut Asludin, keputusan itu diambil setelah tim kuasa hukum bertemu dengan Aman dan keluarganya. Saat ini dia masih menunggu sikap pemerintah terkait waktu eksekusi terhadap kliennya.

Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menyatakan Aman terbukti bersalah dalam kasus bom Sarinah, bom gereja Samarinda, hingga penusukan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat, serta serangan teror lain di Indonesia selama kurun sembilan tahun terakhir.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img