Kamis 12 Desember 2024

Tak Terima Formulir C6 ‎Tak Gugurkan Hak Pilih di Pilkada Serentak 2016

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Meskipun tak menerima formulir C6 tak menggugurkan hak pilih pilkada serentak 2018. Hak pilih bisa membawa KTP atau Surat Keterangan Kependudukan (Suket). “Formulir C6 itu sebagai pemberitahuan bagi pemilih untuk melakukan pencoblosan di TPS mana dan waktu pencoblosan. Tidak mendapatkan formulis C6 bukan berarti menggugurkan hal pilih, karena itu berbasis pada KTP atau Suket,” ujar Ketua KPU Kota Bandung, Rifqi Ali Mubarok saat ditemui usai Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Jalan Aceh Kota Bandung, Selasa (26/62018).

Rifqi mengatakan, warga yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)‎ memiliki hak untuk dilayani sebagai pemilih pada Pilkada Serentak 2018. Namun jika warga tidak masuk dalam DPT di TPS tertentu, masih memiliki hak untuk menyalurkan hak pilihnya sebagai pemilih tambahan di TPS lain.

“Yang perlu dicatat, penggunaan KTP ‎dalam mencoblos, hanya bisa dilayani dan digunakan di TPS yang sesuai dengan domisili pemilih yang bersangkutan. Jadi tidak bisa dimana saja. Dan untuk pemilih tambahan ini, baru bisa dilayani haknya setelah pukul 12.00 WIB,” terangnya.

Saat ini, lanjut Rifqi, pihaknya masih melakukan inventarisasi untuk pemilih pindahan. Untuk melayani pemilih pindahan ini, ‎pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang ada di Kota Bandung.

“Untuk pemilih pindahan ‎ini, sebagian besar akan berada di rumah sakit-rumah sakit karena mereka dipastikan tidak bisa mencoblos di TPS sesuai dengan domisili tempat tinggal mereka. Namun dari sisi jumlah, kita belum bisa memprediksi karena berbeda dengan pemilih di lapas atau rutan yang sudah jelas jumlahnya berapa,” tambahnya.

Untuk kemungkinan pemilih ganda dan atau KTP ganda di TPS, pihak KPU sendiri mengaku sudah ‎melakukan antisipasi jauh-jauh hari. Baik melalui tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) hingga merekrut petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS yang sesuai dengan domisilinya.

“Jadi para petugas KPPS di setiap TPS ini dipastikan sudah mengetahui siapa saja warga yang jadi pemilih karena mereka pun merupakan warga disana. Jadi mereka pasti paham dan tahu kalau ada warga yang melakukan pencoblosan dua kali. Selain itu, sistem kependudukan di Di‎sdukcapil saat ini sangat menutup kemungkinan adanya KTP ganda karena menggunakan single identification untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK). Begitupun jika ada KTP palsu, akan terlihat dari NIK,” tegasnya.

(ageng/DAR)

Berita Terbaru

spot_img