BANDUNG,FOKUSJabar.id: Terkait Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2018 tentang libur nasional di hari pencoblosan Pilkada Serentak 2018 direspon cepat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat surat edaran nomer 003.1/54/Org tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2018 sebagai hari libur nasional.
Surat ini menurutnya sudah disebarkan ke bupati/ wali kota 27 kabupaten/kota, kepala kanwil kementerian/instansi vertikal dan seluruh kepala dinas hingga kepala biro di lingkungan Pemprov Jabar.
“Suratnya sudah saya tandatangani dan hari ini juga diedarkan,” kata Iwa di Gedung Sate, Bandung, Senin (25/6/2018).
Menurut dia, surat edaran ini seirama dengan Keppres dimana penetapan libur dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Jabar untuk menggunakan hak pilihnya.
“Pemerintah juga mengambil kebijakan untuk diliburkan, jadi ASN bisa melaksanakan hak pilih,” kata dia.
Pihaknya menginstruksikan pada unit, OPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat antara lain rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran dan lainnya untuk melakukan pengaturan piket karyawan.
“Penugasan karyawan pada hari libur dimaksud sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Iwa.
Surat tersebut juga meminta agar instansi pemerintah daerah melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan libur nasional tersebut serta mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami harapkan partisipasi politik masyarakat meningkat dengan diliburkannya hari pencoblosan,” tutur dia.
(LIN)