BANDUNG – Kepala Bagian Rumah Tangga (RT) Biro Umum Setda Provinsi Jawa Barat Dedi Apendi membantah adanya penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas mantan Wagub Deddy Mizwar.
Rumah dinas Wagub sudah diserahterimakan kepada Biro Umum pada 14 Februari 2018 dengan berita acara serah terima Nomor Surat: 032/04/Um. Sejak itu, rumah dinas tersebut kembali dalam penguasaan Pemda Provinsi Jawa Barat.
“Masa disebut menggeledah jika aset yang dikelola sendiri oleh Pemprov (Jabar)? Yang terjadi sebenarnya adalah saya melaporkan kepada Penjabat Gubernur dan mengajak beliau melakukan peninjauan terhadap sebelas aset yang dikelola Bagian Rumah Tangga pada Kamis lalu. Salah satunya adalah rumah dinas untuk wakil gubernur mendatang,” ujar Dedi Apendi yang akrab disapa Depen ini kepada wartawan, Sabtu malam (23/6/18).
Pernyataan Depen ini menyanggah pemberitaan yang beredar bahwa Pj. Gubernur Jabar H. Mochamad Iriawan melakukan penggeledahan ke rumah dinas Wagub Jabar Deddy Mizwar.
Depen menjelaskan, peninjauan dilakukan ke sebelas titik aset yang dikelola Biro Umum Pemda Provinsi Jabar, diantaranya Lapangan Gazibu, Gelora Saparua, Gedung Sate, rumah dinas gubernur, rumas dinas wakil gubernur, dan aset Pemda Provinsi Jabar lainnya.
“Saya harus melaporkan kepada beliau, karena kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah,” tuturnya.
Hal itu, lanjut Depen, sesuai PP No. 27/2014 dan Permendagri No. 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Depen juga mengungkapkan bahwa sejak 14 Februari 2018, Deddy Mizwar telah menyerahterimakan barang-barang inventaris yang digunakannya selama bertugas sebagai wakil gubernur. Barang inventaris yang diserahterimakan seperti kendaraan dan rumah dinas yang selama ini digunakannya.
“Itu artinya sejak tanggal 14 Februari (2018), rumah dinas Pak Deddy Mizwar sudah diserahterimakan ke Biro Umum Pemda Provinsi Jabar,” tukas Depen.
“Saya sebagai Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum adalah pengguna barang. Saya laporkan pada Pj. Gubernur tentang barang yang saya kelola karena beliau adalah penguasa pengelolaan barang milik daerah,” pungkasnya.
(HUMAS JABAR)