BANDUNG, FOKUSJabar.id: Jagat dunia maya tengah di heboshkan dengan adanya foto uang pecahan Rp.50.000 bersetempel tulisan “Prabowo: Satria Piningit Cakra Ratu Adil”.
Selain uang berstempel tersebut, beredar pula foto uang dengan stempel “#2019GANTIPRESIDEN”.
Belum diketahui siapa yang pertama kali mengunggah dan menyebarkan foto tersebut.
Seorang netizen, @rizieqdivist, melalui akun Twitter-nya menanyakan soal uang ini kepada Bank Indonesia dengan me-mention akun resmi BI, @bank_indonesia.
“Klo kasus 2014, uang yg distempel itu oleh BI akan dimusnahkan dan tidak diedarkan lagi. Apakah masih sah sbg alat pembayaran? Sah sepanjang yg bertransaksi mau menerima. Sebaiknya masy yg menerima uang spt ini menukarnya ke BI terdekat. Apkh ini tindak pidana? Sila BI jawab,” twit @rizieqdivist.
Menjawab pertanyaan itu, BI menyebutkan, tindakan merusak, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah tidak diperbolehkan.
Menanggapi berdarnya foto uang tersebut, Ketua DPP Partai Gerindra Habiburohkman menyatakan pihaknya tidak pernah membagi-bagikan uang berstempel tersebut.
“Itu kan Isu daur ulang, sudah pernah muncul 2014 dan watu itu sudah clear enggak ada hubungannya dengan kami” kata Habiburokhman seperti dilansir Kompas, sabtu (23/6/2018).
(Agung)