BANDUNG, FOKUSJabar.id : Sebanyak 4.419 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bandung akan diawasi oleh satu orang relawan pengawas pada saat pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, 27 Juni mendatang.
Setidaknya ada tiga elemen yang akan menjadi objek pengawasan dari relawan pengawas tersebut kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandung, Farhatun Fauziah saat ditemui di kantor Panwaslu Kota Bandung, Jalan Leo, Turangga.
Pihaknya sudah memberikan bimbingan teknis kepada para relawan pengawas TPS sesaat setelah dilantik secara resmi.
” Intinya, mereka harus awasi tiga elemen pada saat proses pemungutan suara, 27 Juni mendatang,” ujar Farhatun Fauziah, Kamis (21/6/2018).
Tugas pertama dari relawan pengawas, lanjutnya, yakni mengawasi petugas penyelenggara atau KPPS. Relawan pengawas harus memastikan apakah tahapan pemilihan sudah sesuai juklak juknis atau belum, serta prosedur pemungutan suara dilakukan seluruhnya atau tidak.
“Lalu mengawasi saksi dari setiap pasangan calon di Pilkada Serentak 2018. Apakah semua saksi hadir atau diwakilkan oleh siapa dan dari unsur apa serta apa yang terjadi dengan saksi,” tambahnya.
Tugas ketiga dari relawan pengawas TPS yakni mengawasi dari unsur masyarakat atau pemilih yang tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Relawan pengawas TPS harus memastiukan apakah masyarakat yang masuk dalam DPT di TPS tersebut sudah tersalurkan serta terakomodir semua hak pilihnya atau tidak.
“Itulah yang menjadi patokan mereka saat bekerja melakukan pengawasan proses pemungutan suara di TPS-TPS,” terangnya.
Dari hasil pengawasan tiga elemen tersebut, dilaporkan oleh relawan dengan mengisi form alat kerja yang sudah disiapkan. Form laporan tersebut pun dikumpulkan ke Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).
“Setelah itu, form alat kerja hasil laporan relawan akan direkap hingga tingkat kecamatan dan diserahkan ke Panwaslu sampai ke tingkat Bawaslu RI di Pusat,” tegasnya.
(ageng/bam’s)