Minggu 12 Januari 2025

BPKAD Jabar: Deposito di bjb Sesuai Aturan

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat Junaedi menegaskan, penyimpanan dana APBD dalam deposito di Bank bjb sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Junaedi menyebut bahwa penyimpanan dana dalam bentuk deposito itu bagian dari manajemen kas daerah yang setiap tahunnya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Penyimpanan dana APBD dalam bentuk deposito di bank bjb tidak ada masalah. Setiap tahun kita diaudit BPK dan hasilnya tidak ada temuan. Sebab, apa yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak ada masalah,” tegas Junaedi, Rabu (13/6/2018) seperti dilansir PR.

Kemudian kaitannya dengan adanya laporan dari Beyond Anti Corruption dan Inisiatif kepada KPK yang melaporkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dengan dugaan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan deposito yang dimiliki Pemprov Jabar.

BACA JUGA: Komisi I DPRD Jabar Minta BPKAD Cianjur Sertifikatkan Aset

Serta menyinggung tentang tingginya bunga deposito yang diberikan bjb kepada Pemprov Jabar, Junaedi menjelaskan bahwa suku bunga yang didapatnya sesuai dengan bunga yang diatur oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hasil dari bunga deposito pun masuk ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Dia menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa dari bjb. Semua dilakukan sesuai kaidah perbankan yang prudent meski Pemprov Jabar adalah pemegang saham bjb.

“Perbankan memiliki aturan yang ketat. Praktik perbankan pun diawasi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nggak mungkin bisa main mata untuk mendapat bunga yang tinggi. Kita pun patuh pada ketentuan yang berlaku,” jelas dia.

Adapun besaran bungan deposito yang diterima Pemprov, yakni 6 persen hingga 7 persen (angka itu sesuai dengan rate BI).

Hanya saja, besaran bunganya dihitung harian serta bersifat breakable. Artinya, dana bisa dicairkan kapan saja sesuai kebutuhan dan tidak terkena penalti.

“Jadi bunga yang kita terima adalah bunga deposito. Angkanya lebih besar daripada bunga giro yang memang secara umum lebih kecil,” kata dia.

Lebih lanjut Junaedi menambahkan bahwa pemerintah daerah telah membuat perjanjian kerjasama setiap tahunnya terkait pengelolaan Rekening Umum Kas Daerah (RKUD). Suku bunga yang disepakati akan menguntungkan pemeritah daerah.

“Hasil deposito masuk ke kas daerah, bukan sebagai gratifikasi namun sebagai PAD. Jadi keliru kalau dianggap sebagai gratifikasi, apalagi perbankan sekarang memegang teguh transparansi dan prudent juga dituntut menerapkan prinsip Good Corporate Governance,” terang Junaedi.

Kaitan dengan besaran dana yang didepositokan, dia menjelaskan bahwa jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan belanja dan manajemen kas Pemprov Jabar.

“Manajemen kas ini untuk mengoptimalkan pendapatan dari saldo kas di deposito dibandingkan jika hanya disimpan di rekening giro. Itu pun sifatnya on call, bisa setiap saat dicairkan sesuai keperluan,” kata dia.

(LIN)

Berita Terbaru

spot_img