BANDUNG, FOKUSJabar.id : Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan akan terus menindak para pelanggar yang berjualan dengan mobil toko (moko) di sepanjang Jalan Diponegoro Kota Bandung. Berdasarkan pemantauan FOKUSJabar, sejumlah moko masih aktif berjualan di sepanjang Jalan Diponegoro Kota Bandung yang merupakan zona merah atau kawasan dilarang berjualan.
“Kita terus siagakan petugas di kawasan Diponegoro, apalagi kemacetan disana sudah padat sekali. Namun mereka kucing-kucingan, saat kami cek ke lapangan mereka tidak menjajakan dagangannya tapi pada saat kita lengah mereka kembali berjualan. Kita ingin bersihkan moko di Jalan Diponegoro karena itu melanggar,” ujar Kepala Seksi Pengaturan Transportasi Bidang Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal, Senin (11/6/2018).
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya bersama tim gabungan akan terus menggencarkan penindakan pelanggaran dengan menggelar operasi. Selain melibatkan tim dari Dishub Kota Bandung, penertiban akan melibatkan Satpol PP Kota Bandung, polisi dan TNI. Selain moko, tim gabungan pun akan menindak kendaraan yang parkir di tenpat terlarang.
Rizal menduga, pedagang yang memanfaatkan mobil pribadi untuk berjualan sudah mengetahui rencana penertiban. Sehingga saat petugas ke lapangan melakukan operasi penindakan, kerap tidak ditemukan moko yang berjualan di sepanjang Jalan Diponegoro.
“Berdagang dengan menggunakan moko itu melanggar tiga poin peraturan daerah (Perda). Pertama, melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan, lalu pelanggaran zona larangan parkir di sepanjang Jalan Diponegoro, dan pelanggaran terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2005 karena moko berjualan di zona merah atau kawasan terlarang untuk kegiatan berdagang,” terangnya.
Selain itu, para pedagang moko ini pun melanggar peruntukkan kendaraan. Pasalnya mobil pribadi digunakan untuk menjajakan dagangannya. Tak hanya itu, keberadaan moko di sepanjang Jalan Diponegoro pun menjadi salah satu penyebab kemacetan di sepanjang Jalan Diponegoro yang berdampak pada kepadatan di sepanjang Jalan Layang Pasopati.
“Kami minta mereka taat aturan sebelum kita menerapkan tindakan yang lebih tegas,” pungkasnya.
(ageng/bam’s)