spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Bulan Puasa, Panwaslu Nilai Potensi Pelanggaran Kampanye Cukup Tinggi

    BANDUNG, FOKUSJabar.id : Dalam dua minggu terakhir masa kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Bandung 2018, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandung makin memperketat pengawasannya. Pasalnya, masa-masa akhir kampanye yang jatuh pada saat bulan suci Ramadhan 1439 Hijriyah memiliki potensi pelanggaran yang tinggi.

    “Kegiatan kampanye di bulan Ramadhan ini sangat berpotensi menimbulkan berbagai pelanggaran. Apalagi, saat ini masa-masa terakhir kampanye dimana semua pasangan calon dipastikan mengerahkan seluruh kemampuannya di sisa akhir masa kampanye ini,” ujar Ketua Panwaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziah saat ditemui di kantor Panwaslu Kota Bandung, Jalan Leo No. 19, Turangga, Kota Bandung, Senin (4/6/2018).

    Salah satu potensi pelanggaran kampanye yang dilakukan semua pasangan calon pada momen bulan Ramadhan, yakni dari sisi pelanggaran waktu pelaksanaan kampanye. Berdasarkan aturan PKPU, waktu pelaksanaan kampanye diatur mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

    “Kalau saat bulan Ramadhan itu kan momen yang paling baik adalah pada saat buka puasa, sahur, maupun taraweh. Dan waktu momen tersebut, sudah tidak masuk dalam waktu kampanye seperti yang diatur dalam PKPU,” terangnya.

    Terkait waktu pelaksanaan kampanye tersebut, semua pasangan calon di Pilwalkot Bandung 2018 pun sempat mengajukan perubahan waktu pelaksanaan kampanye. Yakni dari sebelumnya mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB menjadi pukul 12.00 WIB hingg pukul 20.00 WIB.

    “Namun mekanisme untuk perubahan PKPU itu kan sulit, jadi usulan dari pasangan calon itu pun ditolak. Ini membuktikan jika semua pasangan calon sangat greget dan mengerahkan semua daya upaya mereka di sisa terakhir kampanye ini. Setiap momen sahur, buka puasa, hingga taraweh pun tidak menutup kemungkinan dimanfaatkan semua pasangan calon untuk meraih simpati dalam mendongkar suara mereka,” tuturnya.

    Untuk itu, dalam dua pekan terakhir, terjadi peningkatan dari sisi intensitas pelanggaran kampanye yang cukup signifikan. Namun dari sejumlah pelanggaran kampanye tersebut, sebagian besar bisa ditangani langsung oleh pihak Panwascam di lokasi kejadian sehingga hanya masuk kategori dugaan pelanggaran.

    “Baik pelanggaran yang besar maupun kecil, banyak yang bisa diselesaikan secara langsung sehingga hanya masuk kategori dugaan. Kalau pelanggaran tersebut sudah terjadi dan tidak sempat dicegah oleh petugas kami dan teregistrasi di kami, maka masuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilu yang membutuhkan klarifikasi dari berbegai pihak. Namun itu baru bisa ditetapkan sebagai pelanggaran pidana jika memenuhi beberapa unsur. Salah satunya dari sisi waktu yang hanya diberi batas selama tujuh hari,” tegasnya.

    (ageng/bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img