Minggu 12 Januari 2025

Pemprov Jabar Bebaskan BBNKB dan Denda PKB Juli-Agustus Ini

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat bisa menikmati program ‘Bebas BBNKB ke-2 dan Denda PKB’ pada saat pembayaran pajak di Kantor Samsat.

Kebijakan Gubernur Jabar ini akan berlaku mulai tanggal 1 Juli hingga  31 Agustus 2018.

Program ini diluncurkan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/147-Bapenda, tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya, serta Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan, program tersebut diluncurkan setelah melihat banyak pihak yang melakukan jual beli kendaraan, namun banyak pula yang belum melakukan balik nama kepemilikan.

“Banyak yang jual beli kendaraan dan boleh jadi belum balik nama. Soalnya ketika balik nama harus pakai biaya pajak banyak. Alahasil nggak balik nama. Ini untuk mengindentifikasi kendaraan milik siapa menjadi sulit. Maka dari itu kita bebaskan biayanya,” kata Aher di Kantor Samsat Jawa Barat Jalan Soekarno Hatta No.528 Bandung,  kemarin.

Pembebasan BBNKB Ke-2 dan denda PKB ini pun ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Terlebih sektor pajak kendaraan adalah penyumbang terbesar PAD di Provinsi Jawa Barat. Untuk penyelenggaraan tahun ini, Aher menargetkan angka Rp 750 milyar.

Untuk diketahui, program tersebut berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua maupun empat di seluruh Jawa Barat.

“Kita punya pengalaman pada tahun 2016, menyelenggarakan program serupa selama tiga bulan dan lampauan pendapatannya mencapai Rp900 milyar. Makanya kita buka periode ke dua ini,” ungkap Aher.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dadang Suharto menjelaskan, pembebasan BBNKB ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Untuk pembebasan denda PKB, diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan kecuali untuk kendaraan bermotor baru.

“Itu dibebaskan khusus untuk kendaraan kedua, tetapi untuk PKB dibebaskan dendanya saja jadi pokoknya tetap bayar,” katanya.

Adapun syarat dan tata cara sebagai berikut:

Syarat :
1. BPKB (asli dan fotokopi)
2. STNK (asli dan fotokopi)
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli (materai 6000)
5. KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)
6. (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.

Tata Cara :
1. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
2. Menuju gudang arsip untuk mengambil berkas kendaraan.
3. Menuju Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju beserta fotokopi).
4. Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
5. Kebagian Fiskal. Mendapatkan berkas mutasi keluar.
6. Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
7. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tujuan untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
8. Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
9. Menunggu STNK + Plat Nomor.
10. Kembali ke samsat induk tujuan untuk mengambil STNK + Plat Nomor baru.
11. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
12. Mengambil BPKB yang telah di Update.
13. Selesai.

Selain kegiatan peluncuran program pembebasan tersebut, pada acara yang sama, dirangkaikan pula dengan kegiatan Groundbreaking Pembangunan Masjid, Gedung Arsip, dan Taman Interaktif di Komplek Bapenda Jabar.

(LIN)

Berita Terbaru

spot_img