spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Genjot PAD dari Reklame, Pemkot Bandung Sosialisasikan Perwal 727 Tahun 2018

    BANDUNG, FOKUSJabar.id : Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Badan Pelayanan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung mulai melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 727 tahun 2018 untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. Perwal tersebut mengatur terkait cara pemungutan pajak reklame yang sebelumnya diatur dalam Perwal 239 tahun 2017.

    ‎Kepala Sub Bidang Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah BPPD Kota Bandung, Iwan Nurrachman mengatakan, salah satu perbedaan pada Perwal Nomor 727 tahun 2018 dari sebelumnya yakni pemungutan pajak terhadap reklame ilegal dan yang telah terpasang meski dalam proses perizinan. Dengan demikian, potensi kehilangan pajak reklame yang dialami Pemkot Bandung sebelumnya bisa ditekan.

    “‎Sebelumnya, banyak reklame tak berizin tapi tak bisa ditarik pajaknya. Tapi dengan Perwal yang baru ini, kita tetap bisa menarik pajak dari reklame ilegal tersebut,” ujar Iwan saat ditemui di sela-sela sosialisasi di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana Kota Bandung, Kamis (31/5/2018).

    ‎Iwan menambahkan, pajak reklame di Kota Bandung memiliki potensi yang sangat tinggi untuk meningkatkan PAD. Pada tahun 2017, potensi reklame dengan jumlah titik sebanyak 16.301 mencapai Rp34 miliuar. Namun potensi tersebut baru bisa terealisasi sebesar Rp12 miliar.

    Selain itu, lanjut Iwan, Perwal Nomor 727 tahun 2018 pun memberikan kemudahan bagi wajib pjak untuk menayangkan reklamenya. Sehingga, selain menguntungkan Pemkot Bandung, juga bagi para pengusaha.

    ‎”Intinya, pengusaha tinggal mematuhi aturan dan mengetahui letak pemasangan reklame dimana saja. Jika pengusaha taat aturan, kita berharap pada tahun ini realisasi pajak reklame ada peningkatan,” tegasnya.

    (ageng/bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img