JAKARTA, FOKUSJabar.id: Pemerintah Palestina mengecam tindakan Israel yang melarang Warga Negara Indonesia (WNI) mengunjungi memasuki wilayahnya. Kebijakan itu membuat WNI tak bisa mengunjungi Yerusalem yang merupakan kota suci bagi tiga agama.
Wakil Menteri Luar Negeri Palestina Taysir Jaradat mengatakan kebijakan itu tidak bisa diterima dan pemerintahnya akan membantu memastikan WNI tetap bisa masuk ke kota tersebut.
“Adalah hak dasar bagi seluruh turis untuk berziarah ke situs suci di Yerusalem. Kami akan berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan keadaan seperti semula,” ucap Jaradat saat menghadiri acara Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Kamis (31/5/2018).
“Palestina sangat senang ketika WNI bisa berkunjung ke tanah Al Quds dan berziarah di sana. Pada dasarnya aturan Israel itu tidak benar,” kata Jaradat, seperti dilansir CNN.
Kabar kebijakan Israel melarang WNI masuk wilayahnya beredar sejak Rabu (30/5). Departemen Pemantauan Perbatasan Imigrasi Israel disebut mengeluarkan surat larangan masuk warga Indonesia yang berencana berpergian ke Yerusalem setelah 9 Juni 2018.
Meski begitu, WNI masih diizinkan masuk sebelum tanggal yang ditetapkan. Peraturan ini dikabarkan berlaku untuk perjalanan perorangan maupun kelompok dan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
The Middle East Monitor memberitakan, langkah itu dilakukan sebagai balasan terhadap larangan serupa yang diberlakukan Indonesia terhadap warga negara Israel.
(Agung)