JAKARTA, FOKUSJabar.id: Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umroh First Travel, yakni Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, Rabu (30/5/2018). Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan pencucian uang.
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada para terdakwa masing-masing 20 tahun dan 18 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Soebandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Depok, Seperti dilansir CNN.
Hakim Soebandi pun menjatuhkan pidana denda denda Rp10 milyar subsider 8 bulan kurungan kepada bos first travel Andika dan Anniesa.
Hakim menyatakan Andika, Anniesa, dan Kiki terbukti menipu dan melakukan pencucian uang calon jemaah umrah. Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP, 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 dan juncto pasal 64, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Vonis majelis hakim hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum dibacakan pada 7 Mei lalu. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Andika dan Anniesa dengan hukuman 20 tahun penjara, serta didenda Rp10 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan. Sedangkan Kiki diancam penjara selama 18 tahun, dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan.
Kasus penipuan First Travel ini mengakibatkan kerugian hingga Rp905,3 milyar. Uang sebanyak itu merupakan akumulasi dari dana yang disetorkan calon jemaah sebesar Rp14,3 juta per orang. Korban penipuan yang dalam kasus ini mencapai 63.310 orang.
(Agung/LIN)