CIAMIS,FOKUSJabar.id: Jajaran Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil tangkap HH warga Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran karena telah mencuri besi dari badan kapal Viking barang bukti ilegal fising. Menurut Waka Polres Ciamis Kompol Lalu Wira Sutrisna, ditangkapnya pelaku pencuri besi kapal tersebut atas dasar laporan warga yang melihat pelaku sedang menggergaji besi kapal yang berada di laut.
“Besi hasil curianya belum sempat dijual baru disimpan di Cagar alam Pangandaran,” ucapnya. Senin (28/5/2018) Wira mengatakan, akibat melakukan pencurian tersebut pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.
“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun,” tegasnya
Sementara itu pelaku (HH) mengaku perbuatanya tersebut sebagai penghasilan sampingan karena pekerjaannya sebagai nelayan terganggu musim angin timur. “Saya khilaf karena tidak melaut sehingga tidak mempunyai penghasilan,” ungkapnya.
(Husen Maharaja/DAR)