TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tasikmalaya mengingatkan seluruh Partai Politik (Parpol) wajib melengkapi persyaratan administrasi untuk persyaratan ncairan Bantuan Keuangan Partai Politik (BKPP).
Besaran bantuan keuangan Parpol di Kota Tasikmalaya berbeda-beda sesuai dengan jumlah suara yang terkecil Rp. 26 juta terbesar Rp 240 juta yang dihitung Rp 2.788 per suara, dan tahun 2018 ini bantuan keuangan Parpol harus terserap semuanya.
BACA JUGA:
Bey Machmudin Berduka Atas Kecelakaan Bus di Subang
”Baru 5 Parpol yang sudah melengkapi persyaratan administrasi pencairan bantuan,” kata Staf pelaksana Hubungan Antar Lembaga (HAL) Kesbangpol Kota Tasikmalaya Ajat Sudrajat di Aula Pertemuan Kantor Kesbangpol Kota Tasikmalaya, jalan Cieunteung Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya Jum’at (25/05/18).
(Seda)