CIAMIS,FOKUSjabar.id: Pemkab Ciamis sedang berpikir keras untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Ciamis.
Sebab PKL tersebut melanggar perda, tapi di sisi lain keberadaan PKL membuat hidup suasana Alun-alun Ciamis.
“Ya melanggar perda karena berjualan di titik yang dilarang, tapi kami sedang berpikir keras untuk mencari solusi agar PKL bisa eksis menggeliatkan keramaian di kawasan Alun-alun. Jadi perlu ada solusinya,”kata Kabid Kebersihan, Persampahan dan Pertamanan DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Bayu Rahkmana, Rabu (23/5/2018).
BACA JUGA:
Bey Machmudin Berduka Atas Kecelakaan Bus di Subang
Dia mengatakan, pihaknya akan mencari solusi yang menguntungkan semua pihak, bagaimana program penataan dan revitalisasi bisa berjalan dengan baik, menguntungkan semua pihak dan tentunya bisa didukung oleh semua pihak.
“Tapi solusi terbaik adalah relokasi PKL, tapi ke mana relokasinya masih dalam pemikiran kami,” katanya.
Bayu mengatakan, relokasi yang dilakukan oleh Pemkab Ciamis bukan untuk menggusur PKL, tetapi membantu serta bekerjasama untuk bersama-sama menata dan menghidupkan Alun-alun Ciamis agar semakin indah dan nyaman agar makin ramai. Sebab daya tarik Alun-alun Ciamis itu adalah pedagang makanan juga.
Selain menata kawasan Alun-alun Ciamis, Pemkab juga menata Lapang Lokasana dan Hutan Kota Cigembor, Pemkab pun melakukan langkah serupa di beberapa kecamatan lainnya, seperti pembangunan Taman Surawisesa Kawali, Alun-alun Banjarsari dan Pamarican.
(DAR)