JAKARTA, FOKUSJabar.id: Tim Advokasi Calon Gubernur Jabar Deddy Mizwar berencana melaporkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ke polisi.
Hal itu menyusul larangan penayangan Deddy Mizwar pada sinetron ‘Cuma Disini’ oleh KPI. Bahkan Tim Advokasi Deddy Mizwar pun akan melaporkan KPI pada Dewan Etik Penyiaran.
Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinan Hutahayan mengatakan, pihaknya telah menerima jawaban somasi dari KPI terkait larangan di sinetron itu.
“Sudah dijawab oleh KPI kemarin dan diserahkan ke saya, intinya KPI merasa sedang menjalankan tugasnya mengawasi konten siaran. Memang sesuai uu penyiaran tugasnya mengawasi konten siaran. Tapi konten siaran yang seperti apa dulu yang perlu diawasi sesuai uu penyiaran. Sepertinya mereka ini belum paham tentang tugasnya sendiri, terutama konten yang dianggap tidak boleh tayang,” jelas Ferdinan, Rabu (23/5/2018).
Menurut dia, larangan tayangan itu tidak jelas. Apalagi KPI hanya mengawasi penayangan film yang bersifat pornografi, edukasi kekerasan dan lainnya.
“Memang kalau pornografi itu tidak boleh tayang, tapi kalau sinetron seperti ini tidak mengandung hal hal seperti itu kok dilarang. Apalagi di sana tidak mengandung unsur kampanye. Artinya KPI tidak boleh melarang ini.Oleh karena itulah atas jawaban KPI yang kita terima dan sudah kita pelajari, maka kita putuskan tim hukum akan melaporkan komisioner kpi kepada kepolisian,” tegas Ferdinan.
Pihaknya pun akan melaporkan KPI pada kepolisian, karena KPI dinilai tidak profesional dan sewenang-wenang.
“Kita anggap mereka melampaui kewenangangannya, membatasi siaran siaran yang kontennya sendiri tidak pernah diperiksa oleh mereka. Mereka menyatakan tidak layak tayang tanpa memeriksa. Artinya ini perbuatan sewenang wenang, dan kita akan laporkan ke kepolisian dan kepada dewan etik komisi penyiaran, kita akan ambil langkah langkah hukum srperti itu,” tegas dia.
Saat ini pihaknya akan berkoordinasi dan rapat dengan tim advokasi lainnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Saya sedang menunggu tim yang lain, malam ini kita akan rapatkan untuk putuskan langkah hukum seperti apa yang akan dilakukan, tapi minggu ini kita akan tindak lanjuti,” katanya.
Tidak hanya itu, pihaknya pun tengah mempelajari rencana untuk melaporkan KPI ke PTUN.Terutama untuk membatalkan surat edaran KPI, terlebih hal itu dinilai tidak sesuai dengan tupoksi KPI.
“Sinetron Deddy Mizwar inikan belum pernah mereka lihat sebelumnya. Kenapa bisa melarang dan menyimpulkan, konten yang mana yang dilarang. Mereka bilang sesuai peraturan PKPU nomor 4 tahun 2017, tapi yang tidak diperbolehkan itukan tentang penyiaran iklan.
Artinya KPI menjabarkan sendiri. Mereka tidak boleh menjabarkan dan mengartikan sebuah kalimat dengan penafsiran mereka sendiri. Makanya kita akan lapor juga ke PTUN untuk batalkan surat edaran, ” kata dia.
(LIN)