“Kita pertimbangkan kembali somasi itu. Karena setelah klarifikasi kepada Bawaslu Jabar prosesnya (pemberian sanksi untuk Asyik) masih berjalan,” kata seorang anggota tim advokasi Asyik Sadar Muslihat kemarin di kantor Bawaslu Jabar Jalan Turangga Kota Bandung.
Adapun alasan somasi dilayangkan, yakni karena pihaknya tidak pernah diklarifikasi oleh KPU dan Bawaslu Jabar terkait insiden kegaduhan akibat penyebutan ganti presiden oleh Asyik di debat terbuka ke dua di Depok.
“Terkait dengan kemarin itu (debat terbuka ke dua), yang beredar di media kan seolah olah sudah jatuh sanksi gitu. Saya tadi klarifikasi jadi itu tidak benar. Prosesnya masih berjalan, jadi tidak penting lagi itu somasi,” ujar Sadar.
Menurut dia, setelah tim Asyik meminta klarifikasi kepada Bawaslu Jabar ada keterangan bahwa dari kejadian di debat ke dua itu pernyataan Asyik tidak memenuhi unsur pidana Pemilu.
“Tidak terpenuhi unsur-unsurnya, baru kemudian apakah dari sisi pelanggaran administrasinya ini masiih ada. Prosesnya masih berjalan,” pungkas Sadar.
(Ibenk/LIN)