CIAMIS,FOKUSJabar.id: Satpol PP Kabupaten Ciamis langsung memberi peringatan keras terhadap warga yang kedapatan tidak puasa. Begitupun dengan warung nasi yang melayani pembeli di siang hari langsung ditegur.
Hal itu dilakukan agar tercipta kondisi yang aman dan khusyuk bagi mereka yang menjalankan ibadah puasa.
“Tadi siang saat kami sisir sejumlah warung nasi, ada beberapa orang yang sedang makan di warung itu,” kata Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Ciamis Yudi Brata Jumat (18/5/2018).
Selain memperingatkan yang tidak puasa, Satpol PP pun mengamankan dagangan yang dijajakan pemilik warung.
“Bagi para pedagang yang terus membandel setelah hari ini, kami tidak akan segan menindak tegas. Kalau sudah mengganggu ketertiban dipastikan mereka juga akan terkena hukuman sesuai aturan Perda K3 dengan ancaman hukuman 3 bulan kurungan denda Rp 50 juta,” tegasnya.
(Husen Maharaja/LIN)