Jumat 13 Desember 2024

Ada Perubahan Jam Kerja Bagi PNS di Banjar, Berikut Jadwalnya!

BANJAR, FOKUSJabar.id: Selama bulan Ramadhan, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)  di lingkungan Pemkot Banjar disesuaikan. Ini berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB) nomor 336 Tahun 2018 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.

Staf Bidang Kepegawaian Subid Mutasi dan Kenaikan Pangkat BKPPD Kota Banjar Dani Hamdan mengatakan, Pemkot Banjar telah menyebarkan surat edaran ke seluruh OPD.

“Surat edaran pengaturan jam kerja sudah kami sampaikan ke seluruh instansi terkait,” katanya, Jumat (18/05/2018).

Dani mengatakan, perubahan jadwal tersebut sesuai intruksi dari pusat selama masa kerja pada bulan Ramadhan. Adapun pelaksanaannya terbagi dua, yakni bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja hari Senin hingga Kamis, dari pukul 08.00 s/d 15.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.00 s/d 12.30 WIB. Hari Jumat, pukul 08.00 s/d 15.30 WIB, istirahatnya jam 11.30 – 12. 30 WIB.

Sementara untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, jam 08.00 s/d 14.00 WIB, jam istirahatnya sama. khusus hari Jumat, pukul 08.00 sampai 14.30.

“Bagi PNS yang jam kerjanya secara shift maka bisa diatur kebijakannya oleh pimpinan OPD atau instansinya, menyesuaikan kebutuhan saja,” pungkasnya.

(Boip/LIN)

Berita Terbaru

spot_img