TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya mulai membuka posko pengaduan pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2017 tujuannya untuk menjembatani sengketa pemberian THR antara pekerja dan perusahaan yang beroperasi di Kota Tasikmalaya.
”Sejak awal puasa kita sudah mulai membuka Posko pengaduan THR yang dipusatkan di Kantor Disnaker, Jalan Siliwangi nomor 73 Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya Nunung Kartini Rabu (16/05/18).
Ditambahkan, posko ini siap menerima keluhan dan pengaduan dari para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayarkan THR ke pekerjanya dalam aturan akan mendapatkan sanksi administrasi.
”Kita harapkan para pengusaha agar mentaati aturan menteri yakni memberikan THR ke pekerja paling lambat H-7 Idul Fitri 1439 H agar tak terkena sanksi administrasi,”pungkasnya.
(Seda/DAR)