BANDUNG, FOKUSJabar.id: Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Jawa Barat sedang menggodok laporan dari tim Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut 1 Hasanudin-Anton Charliyan (Hasanah), Rabu (16/5/2018).
“Ada pasal lain-lain yang melaporkan ke Bawaslu Jawa Barat dengan kejadian di Depok,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Harminus Koto.
Tim advokasi pasangan calon Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada kepada Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat. Hal ini sebagai buntut ricuh, aksi pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) yang menyampaikan pesan #2019GantiPresiden yang diikuti bentangan kaos juga berbuntut pelaporan.
Sebelumnya di akhir debat, pernyataan penutup Asyik dianggap memancing kegaduhan. Pasca menjanjikan membangun Jabar modern, maju, bertakwa, dan sejahtera, tiba-tiba saja Sudrajat berbicara ganti presiden. “Saudaraku pilihlah pasangan No 3, Asyik, kalau Asyik menang insya Allah 2019 kita akan mengganti presiden,” tandasnya diikuti pembentangan kaos bertagar #2019GantiPresiden oleh Syaikhu.
Kontan saja situasinya mendadak riuh. Massa bereaksi. Mereka kemudian ditenangkan Tubagus Hasanuddin. Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat pun sempat naik ke panggung ikut menenangkan massa. Dalam laporannya, Tim Pemenangan Hasanah, Rafael Situmorang menilai tindakan Asyik melanggar sejumlah pasal dalam UU Pilkada di antaranya pasal 69, 72, dan 187 ayat 2 dan 4.
(ibenk/dar)