Kamis 12 Desember 2024

Bawaslu Nilai Asyik Langgar Peraturan Debat

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat telah memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat terkait  aksi #Gantipresiden yang dipamerkan pasangan cagub dan wagub  nomor urut 3 Sudrajat-Syaikhu (Asyik) saat Debat Publi di Depok, Senin (14/5/2018).

“Kita sudah memanggil KPU, dan kita tanyakan ternyata bahwa apa yang dilakukan Asyik itu sudah melanggar Peraturan KPU dan tata tertib tentang debat kampanye pada putaran kedua,” kata Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto di Aula Bawaslu Jawa Barat, Rabu (16/5/2018).

Harminus menjelaskan bahwa di dalam forum debat publik putaran kedua itu para Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta penonton yang hadir tidak boleh membawa atribut di luar atribut yang sudah disepakati.

Bawaslu dan KPU Jawa Barat menilai, kaos bertuliskan 2018 Asyik Menang 2019 #Ganti Presiden yang dibawa Pasangan Asyik telah keluar dari tema yang sudah ditentukan KPU.

“Tema untuk visi, misi, program yang harus disampaikan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat kan sudah diatur oleh KPU terkait dengan lingkungan hidup dan sebagainya,” jelas Harminus.

Oleh karena itu, tegasnya, Bawaslu Jawa Barat merekomendasikan kepada KPU Jawa Barat untuk mengambil tindakan administrasi. Harminus meminta kepada KPU agar rekomendasi tersebut sudah bisa dijalankan dalam waktu satu atau dua hari.

“Jenis sanksinya apa, nanti KPU yang akan memutuskan. Bisa teguran lisan atau tertulis,” ucapnya.

Sebelumnya, di akhir acara debat Pilgub Jawa Barat di Depok, pernyataan penutup Asyik sempat memancing kegaduhan penonton. Pasca menjanjikan membangun Jawa Barat modern, maju, bertakwa, dan sejahtera, tiba-tiba saja Sudrajat berbicara ganti presiden.

“Saudaraku pilihlah pasangan No 3, Asyik, kalau Asyik menang insya Allah 2019 kita akan mengganti presiden,” tandasnya diikuti pembentangan kaos bertagar #2019GantiPresiden oleh Syaikhu.

Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut 2, Hasanudin-Anton Charliyan (Hasanah), Rafael Situmorang menilai tindakan Asyik melanggar sejumlah pasal dalam UU Pilkada di antaranya pasal 69, 72, dan 187 ayat 2 dan 4.

Pada Selasa malam (15/5/2018) mereka melaporkan Asyik ke Bawaslu Jawa Barat. Namun Bawaslu menilai yang dilakukan Asyik bukan pelanggaran Pidana tetapi Asyik akan diberi sanksi administrasi.

(Ibenk/DAR)

Berita Terbaru

spot_img