JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pemerintah Indonesia mengecam keras pembukaan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Yerusalem. Langkah AS tersebut melanggar berbagai resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB, serta mengancam proses dan perdamaian di Timur Tengah.
Melansir CNN, Selasa (15/5/2018), melalui pernyataan yang dipublikasikan di situs Kementerian Luar Negeri RI, Indonesia juga mendesak Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB segera bersidang untuk mengambil sikap dan langkah yang tegas.
“Indonesia mendorong negara-negara anggota PBB lainnya untuk tidak mengikuti langkah Amerika Serikat,” demikian pernyataan Kemlu RI, Selasa (15/5/2018).
BACA JUGA:
Bey Machmudin Berduka Atas Kecelakaan Bus di Subang
“Pemerintah dan rakyat Indonesia akan terus bersama dengan rakyat Palestina memperjuangkan kemerdekaan dan hak-haknya,” kata Kemenlu RI.
Pemerintah AS resmi membuka kedutaannya di Yerusalem, Senin (14/5) sesuai keputusan Donald Trump pada 6 Desember lalu, untuk memindahkan kedutaan dari Tel Aviv, sebagai pengakuan atas Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.
Langkah AS membuka kedutaan di Yerusalem melanggar Resolusi DK PBB nomor 242 tahun 1967, 252 tahun 1968, 267 tahun 1969, 298 tahun 1971, 338 tahun 1973, 446 tahun 1979, 465 tahun 1980, 476 tahun 1980, 478 tahun 1980, 2334 tahun 2016 dan Resolusi Majelis Umum PBB no 1/RES/72/15 tahun 2017.
(Agung/LIN)