Kamis 12 Desember 2024

Jangan Sebar Tubuh Korban Bom

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Tidak lama berselang kejadian teror bom yang terjadi di tiga lokasi di Surabaya, Minggu (13/5/2018), Jagat Maya digegerkan dengan video dan foto tubuh korban yang terkena bom di tempat kejadian.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) angkat bicara menyikapi peristiwa pengeboman di tiga Gereja yang terjadi di Surabaya. KPI mengimbau kepada lembaga penyiaran, khususnya televisi, agar tetap menaati Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI 2012.

Pasal 23 SPS KPI menyebutkan larangan munculnya adegan kekerasan, termasuk menampilkan manusia atau potongan tubuh yang berdarah-darah, terpotong-potong dan atau kondisi yang mengenaskan akibat dari peristiwa kekerasan.

BACA JUGA:

7 Atlet Pencak Silat Kota Banjar Sumbang Medali Emas, Perak dan Perunggu

“KPI juga mengimbau lembaga penyiaran, televisi dan radio, untuk mengutip informasi dari narasumber yang terpercaya dan institusi yang berwenang,” kata Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis dalam lansiran Detik.com, Minggu (13/5/2018).

Yuliandre menjelaskan, lembaga penyiaran punya kewajiban menyiarkan berita yang akurat di tengah masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik dan regulasi penyiaran yang ada.

“Jangan sampai masyarakat menerima teror berulang, karena munculnya informasi dan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” kata Yuliandre.

Selain itu mengingatkan pula, bahwa televisi dan radio harus menjadi perekat sosial antarmasyarakat, untuk menjaga situasi lebih kondusif.

(AS)

Berita Terbaru

spot_img