Kamis 16 Januari 2025

Diprotes Pengusaha, Cuti Lebaran Malah Ditambah 3 Hari

JAKARTA, FOKUSjabar.co.id: Pemerintah memutuskan cuti lebaran tetap tujuh hari, atau berpegang pada surat keputusan bersama tiga menteri yang diteken pada 18 April 2018. Dengan demikian cuti lebaran tetap 7 hari.

“Meskipun cutinya tujuh hari tapi pemerintah memastikan pelayanan kepada masyarakat mencakup kepentingan masyarakat luas tetap seperti biasa,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani seperti dilansir kompas.com pada konferensi pers di kantornya, Senin (7/5/2018).

Dengan demikian tambahan cuti bersama tetap 3 hari yaitu 11, 12 dan 20 Juni 2018. Dengan kepastian adanya tambahan cuti bersama tersebut, maka libur Lebaran akan mencapai 10 hari yakni mulai dari 11-20 Juni 2018.

Sedangkan perayaan Idul Fitri 1439 H diperkirakan jatuh pada 15-16 Juni 2018. Puan menegaskan, layanan masyarakat yang dijamin harus berjalan seperti biasa yaitu rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamaman dan ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, hingga perhubungan. Keputusan yang diambil pemerintah ini sekaligus menangkis spekulasi adanya rencana merevisi keputusan SKB 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Adanya revisi SKB 3 menteri membuat seiring protes dari para pengusaha terkait tambahan cuti bersama. Meski begitu, pemerintah memastikan bahwa keputusan itu tetap. Pemerintah mengatakan sudah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi hingga keamanan dan ketertiban. Beberapa menteri yang hadir dalam acara konferensi pers diantaranya Menteri Ketenagakerjaan, Menpan RB, Mensos, Menkes, Menhub, Mendagri, Ketua OJK, sisanya perwakilan dari kementrian dan lembaga terkait. (dar/kompas.com)

Berita Terbaru

spot_img