spot_img
Selasa 17 Juni 2025
spot_imgspot_img

Pemkot Bandung Mulai Sosialisasikan Perda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Auditorium Rosada, Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana Kota Bandung, Kamis (3/5/2018).

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Dadang Supriatna mengatakan, Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan merupakan perwujudan Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di tingkat kota. Perda tersebut mencakup semua hal, mulai dari perencanaan, pengalokasian anggaran, pelaksanaan, hingga tenaga pendidik baik yang merupakan ASN maupun bukan ASN.

“Untuk itu perumusan peraturan pelaksanaan pendidikan sebagai tindak lanjut dari perda ini harus mencakup seluruh elemen penyelenggaraan pendidikan di Kota Bandung. Itu akan berkaitan dengan penggunaan anggaran yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Dadang di Bandung, Kamis (3/5/2018).

Dadang pun menyoroti pengalokasian anggaran penyelenggaraan pendidikan. Pasalnya, anggaran ini harus diberikan dan ditangani sumber daya yang tepat. Termasuk dari sisi pengelolaan ‎anggarannya.

“Jangan sampai tidak siap (untuk mengelola) saat mendapat alokasi (anggaran) yang besar,” tambahnya.

‎Untuk itu, perancangan peraturan pelaksana harus dimulai sejak saat ini. Masih ada waktu sekitar satu tahun sebelum perda tersebut disahkan. Perda Nomor 2 Tahun 2018 dikeluarkan pada 23 Maret lalu.

“Dinas Pendidikan dan Bagian Hukum harus segera merancang peraturan pelaksanaan sejak saat ini, sambil Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2018 ini disosialisasikan,” pungkasnya.

(Ageng/LIN)

spot_img

Berita Terbaru