BANDUNG, FOKUSJabar.id: Peringati hari buruh sedunia (May Day), ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) menggelar aksi di depan Gedung Sate, Selasa (1/5/2018).
Dalam aksinya, massa menuntut Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) segera menerbitkan Pergub atau Perda yang mengatur proses penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jabar.
“Soal UMSK yang sejak pertama kali proses penetapannya dipisahkan dengan proses penepatan UMK pada 2015, hingga saat ini menjadi polemik,” kata Ketua FSP LEM SPSI Muhamad Sidarta.
Hal itu, kata dia, terjadi karena belum adanya pedoman atau standar dalam bentuk regulasi bagi kabupaten/kota di Jabar. Agar proses penetapan UMSK tahun 2019 dan seterusnya tidak lagi bermasalah dalam proses dan mekanismenya, maka FSP LEM SPSI Jabar menuntut Gubernur Jabar segera menerbitkan Perda atau Pergub yang mengatur proses penetapan UMSK Jabar.
Hal itu terjadi karena adanya perbedaan penafsiran kajian antara Pemprov Jabar dengan Pemkot Bandung, di mana hal serupa juga terjadi di Kabupaten Bandung Barat.
“Proses UMSK 2018 baru sampai kajian juga sudah gugur sebelum berkembang, karena belum adanya standar kajian dan proses penetapan UMSK. Ke depan, ini tidak boleh terjadi untuk melindungi kaum buruh yang posisi tawarnya semakin lemah,” tegas Sidarta.
Dia pun menyampaikan, UMSK 2018 yang telah direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Pemprov Jabar agar segera diterbitkan surat keputusannya.
Dan untuk UMSK 2018 Kabupaten Karawang disahkan sesuai rekomendasi Bupati Karawang.
(Ibenk/LIN)