Kamis 12 Desember 2024

Selain Perpres TKA, Buruh di Jabar Juga Meminta PP 78 Tahun 2015 Dicabut

BANDUNG, FOKUSJabar.id : Ribuan buruh di Jawa Barat yang melakukan aksi Hari Buruh sedunia (May Day) di depan Gedung Sate Bandung, Selasa (1/5/2018) kemarin. Mereka meminta Pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dicabut.

Selain Perpres tentang TKA yang dinilai merugikan masyarakat Indonesia dicabut, buruh di Jawa Barat (Jabar) juga meminta agar Peraturan Pemerinrah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan tidak diberlakukan lagi.

“Juga kami meminta PP 78 tahun 2015 tentang upah juga dicabut, karena sangat sederhana memberikan dasar pengupahan dalam PP tersebut. Hanya nenggunakan rumus formula,” kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar, Muhamad Sidarta.

Dia menjelaskan, rumus formula yang dia maksud itu adalah, misalkan penetapan upah tahun 2019 itu dihitung dengan cara upah pada 2018 ditambah upah dikali inflasi dan ditambah PDB Indonesia.

“Sekarang inflasi dan PDB-nya 8.7 persen, berarti upah Kota Bandung yang hanya Rp2 juta pada 2018 misalkan, ditambah 8 dikali 8.7 persen. Kecil sekali kenaikannya. Sedangkan harga-harga sangat melambung tinggi,” beber Sidarta.

Hari ini saja, lanjutnya, bahan bakar minyak (BBM, tarif listrik, LPG, sembako, dan pajak tinggi sekali. Sementara, katanya, upah buruh hanya Rp 2 juta per bulan.

“Kami, buruh, tidak bisa mengejar. Pendapatan kami karena itu minus terus. Kami selalu bekerja yang keras tapi tidak pernah pinya penghasilan yang mencukupi,” tegas Sidarta.

(Ibenk/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img