GARUT, FOKUSJabar.id: Menjelang berakhirnya masa jabatan Plt Sekda Kabupaten Garut 7 Mei 2018, pengangkatan Sekda definitif harus dilakukan sesuai aturan.
Demikian ditegaskan Pimpinan Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Garut Andriyana, Selasa (1/5/2018).
Hal itu menyusul kajian PMII tentang Keputusan Bupati terkait pengangkatak Plt Sekda yang tidak sesuai Permendagri nomor 5 tahun 2005 tentang pedoman penilaian calon Sekda provinsi dan kabupaten/kota, serta pejabat struktural eselon II di kabupaten/kota.
“Kami pernah melayangkan surat permohonan pengkajian ulang penetapan Plt Sekda kepada Bupati Kabupaten Garut,” kata Andri melalui sambungan telepon, Selasa (1/5/2018).
Atas dasar itu, pihaknya meminta Penjabat Bupati Garut da DPRD agar dalam pelaksanaan penetapan Sekda definitif nanti disesuaikam dengan Perpres nomor 3 tahun 2018 tentang pejabat Sekda dan Permendagri nomor 5 tahun 2005.
Pihaknya mendukung pemerintah agar tidak ada intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan, terlebih ini tahun politik (menjelang Pilkada).
“Kami khawatir di momentum Pilkada ini akan ada stigma negatif dari masyarakat dengan tidak terbukanya informasi kepada publik,” jelas Andriyana.
Melihat kondisi saat ini, PC PMII Garut nendesak agar Penjabat Bupati Garut cepat mengevaluasi Plt Sekda, serta melakukan seleksi terbuka sesuai kriteria dan peraturan yang berlaku.
Pj Bupati harus netral dan tidak terbawa arus politik dalam situasi menjelang pilkada. DPRD Garut pun harus segera memanggil PJ Bupati untuk menyelesaikan situasi tersebut.
(Andian/LIN)