BANJAR, FOKUSJabar.id: Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Banjar Irfan Saeful Rohman memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada pelapor untuk melengkapi pelaporan dugaan kampanye hitam.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Pemilu (Perbawaslu) No 14/2017 pasal 13, salah satu poinya yakni harus ada identitas pelapor dan terlapor.
“Kami telah menerima laporan dugaan pelanggaran dari pihak tim paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar nomor urut 2 Maman Suryaman-Irma D Bastaman. Namun identitas pelapor sebagai syarat formalnya belum dilengkapi,” kata Irfan, Selasa (1/5/2018).
Kendati begitu, jika laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal, tetapi memenuhi syarat materil, maka menjadi informasi awal adanya dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti Panwaslu untuk ditelusuri dan bisa dijadikan temuan.
“Kami memiliki ketentuan peraturan yang telah ditetapkan. Maka kami akan bertindak sesuai peraturan yang mengatur bagaimana menyelesaikan masalah pilkada,” tegas dia.
Kemudian jika pelapor bisa memenuhi syarat formal dalam tujuh hari, maka Panwaslu akan memeriksa dan mengkonfirmasi dugaan pelanggaran pada pelapor dan melanjutkan ke KPU serta kepolisian.
Kendati begitu, pihaknya mengakui bahwa secara keseluruhan, selebaran itu terindikasi melanggar tindak pidana umum serta pelanggaran pemilu. Secara konsisten pihaknya pun akan berkoordinasi dengan beberapa pihak berwenang, termasuk Kesbangpol Banjar.
(Boip/LIN)