BANDUNG, FOKUSJabar.id – Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) III Siliwangi, Kolonel Arh Desy Ariyanto menyatakan, penindakan hukum aparat terhadap perusahaan yang membuang limbah ke DAS Citarum, terus menunjukan perbaikan.
Menurutnya, permasalahan limbah industri dalam penanganan sungai Citarum diakui masuk dalam kategori kompleks. Namun, menunjukan adanya kepastian hukum dalam penindakan oleh aparat penegak hukum.
“Kemajuan positifnya begini?, dulu kalau kita ngelaporin pabrik ada yang buang limbah pasti nunggu lama, itu pun belum tentu disentuh,” ujar Desy di Bandung, Kamis (26/4/2018).
Lanjut Desy, dengan regulasi yang menjadi dasar penanganan Citarum saat ini, semua intansi bergabung menindak bersama – sama. Program Citarum Harum yang melibatkan seluruh instansi dan kementrian ini dijalankan sejak Februari 2018 dengan basar hukum Peraturan Presiden (Perpres) nomor 15/2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.
“Kalau sekarang, dengan Perpres 15 ini, ada Satgasgakkum, Dansektor patroli, buat laporan. Misalnya lihat ada pabrik buang limbah, Ditreskrimsus langsung turun, jadi cepet sistemnya sekarang,” katanya.
“bahkan setelah diambil samplenya, langsung dipolice line lokasi Ipalnya sebagai barang bukti, sudah banyak ditindak,” tambahnya.
Terpisah, Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Dadan Ramdan menambahkan, untuk memberikan efek jera terhadap industri nakal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilibatkan dalam penanganan Citarum.
“Soal limbah pabrik bahwa para pengusaha sudah merugikan negara, merugikan masyarakat,lingkungan. Intinya da indikasi para pengusaha melakukan praktek korupsi,” terangnya.
(Adie)